Mentan Moratorium Beras Fortifikasi Bermasalah, Izin Dicabut Jika Terbukti

Kamila Meilina
21 September 2026, 15:45
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kiri) menyampaikan keterangan terkait capaian kinerja satu tahun Kementerian Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pencapaian kin
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kiri) menyampaikan keterangan terkait capaian kinerja satu tahun Kementerian Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pencapaian kinerja program pemerintah di bidang pertanian yakni pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, nilai tukar petani pada September 2025 tertinggi sepanjang sejarah mencapai 124
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan melakukan moratorium terhadap beras fortifikasi yang bermasalah. Produk yang terbukti melanggar ketentuan akan dicabut izinnya dan pelakunya diproses secara hukum.

“Dimoratoriumkan. Cabut izinnya dulu,” kata Amran saat ditemui di Jakarta, Senin (21/9).

Wacana ini menyangkut temuan Bapanas terkait kandungan gizi pada 25 merek beras fortifikasi yang tak sesuai dengan label yang dicantumkan. Terdapat tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terhadap kasus beras tersebut. Ketiganya yakni moratorium, pencabutan izin produk, dan proses hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah disebutnya tak akan langsung menetapkan tersangka dalam kasus beras fortifikasi terbaru. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.

Amran juga menyebut pemerintah sebelumnya telah mengirim surat kepada sekitar 25 merek dari perusahaan terkait persoalan beras. Namun, ia menegaskan jumlah tersebut merupakan kasus sebelumnya dan tidak sama dengan kasus terbaru yang sedang ditangani.

Dalam keterangannya, Amran juga menyinggung dugaan praktik yang disebutnya sebagai “mafia beras”. Ia mengklaim praktik tersebut telah merugikan hak konsumen hingga Rp90 triliun.

Ia mencontohkan beras yang menurutnya seharusnya dijual sekitar Rp13.000 per kilogram, tetapi dapat dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai penipuan terhadap konsumen.

Amran juga mengungkap estimasi nilai praktik dugaan penipuan beras fortifikasi yang mencapai Rp89 triliun. Angka itu masih merupakan estimasi pemerintah.

"Saat ini ada praktik penipuan terhadap beras fortifikasi. Nilainya Rp89 triliun, ini estimasi ya," ujar Amran.

Angka ini muncul karena kandungan nilai gizi yang tak sesuai dengan dengan klaim penjualan dan produksi beras. Dalam pemaparannya perhitungan itu berasal dari selisih harga sekitar Rp9.695 per kilogram dengan volume beras yang diperkirakan mencapai 9,2 juta ton atau sekitar 30% dari konsumsi beras nasional.

Selisih tersebut dihitung berdasarkan harga beras fortifikasi yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram, dengan rata-rata markup harga yang dijual jadi Rp22.000. 

Dengan demikian, selisih harga tersebut dikalikan dengan volume beras yang beredar menghasilkan estimasi kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun atau mendekati Rp 90 triliun. 

Terkait penanganan kasus terbaru, Amran mengatakan produk yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin. Sementara pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum.

Moratorium tersebut dilakukan sebelum pemerintah membahas lebih lanjut mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk beras yang bersangkutan.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...