Kemenhub Terbitkan Formula Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bulan Ini

Andi M. Arief
3 Oktober 2026, 13:29
Calon penumpang melapor diri dan mencetak tiket secara mandiri di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3/2026). Pada musim mudik Lebaran 2026, pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat sebesar 18 persen lebih tinggi dari
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Calon penumpang melapor diri dan mencetak tiket secara mandiri di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3/2026). Pada musim mudik Lebaran 2026, pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat sebesar 18 persen lebih tinggi dari tahun 2025 sebesar 14 persen untuk membantu masyarakat kelas menengah yang akan menggunakan layanan penerbangan untuk mudik ke kampung halaman.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan menerbitkan penyesuaian aturan tarif batas atas tiket pesawat bulan ini. Pemerintah berencana mengubah formula dan rentang besaran TBA tersebut.

Saat ini, penghitungan TBA dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 yang menetapkan formula dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2019 yang menentukan besaran TBA setiap rute penerbangan.

"Permulaan penyesuaian TBA tiket pesawat akan diawali dengan Revisi Permenhub No. 20 Tahun 2019. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa keluar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa di Bandung, Jumat (2/10).

Lukman mencatat pembahasan revisi Permenhub No. 20 Tahun 2019 telah dimulai sejak awal tahun ini. Adapun pihak yang terlibat dalam perubahan aturan tersebut adalah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurutnya, draf amandemen Permenhub No. 20 Tahun 2019 telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, draf tersebut selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

"Aturan ini tinggal keluar saja. Kami upayakan secepatnya terbit," katanya.

Lukman telah menjadwalkan penerbitan revisi Kepmenhub No. 106 Tahun 2019 setelah penerbitan Permenhub No. 20 Tahun 2019. Namun Lukman tidak menjelaskan lebih lanjut kapan aturan hasil implementasi revisi Permenhub No. 20 Tahun 2019 tersebut akan terbit.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan revisi aturan TBA tiket pesawat tidak hanya melihat masalah teknis. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menyesuaikan kondisi psikologis masyarakat.

Menurutnya, kondisi masyarakat penting lantaran revisi aturan TBA akan otomatis menaikkan harga tiket pesawat. "Kami ingin kebijakan yang kami keluarkan kami perhatikan dengan matang," katanya.

Aturan TBA terakhir kali ditetapkan pada 2019, dengan kondisi kurs rupiah sekitar Rp 14.000 an per dolar AS dan harga avtur hanya mencapai Rp 10.000 per liter. Sementara itu saat ini Kemenhub mencatat harga avtur saat ini mencapai Rp 26.000 per liter dengan nilai kurs berkisar Rp 18.000 per dolar AS.

Dengan disparitas kurs dan harga avtur, menurut Dudy diperlukan peninjauan kembali aturan TBA, agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru,” ujarnya.

Dia menyebut ketika formula TBA baru ini diterapkan, maka pemerintah akan meniadakan komponen fuel surcharge yang saat ini besarannya 38% ditetapkan pemerintah. Dudy mengatakan penetapan fuel surcharge merupakan permintaan maskapai sebagai langkah penyesuaian di tengah kondisi dunia yang dinamis.

“Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge,” ucapnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...