Hippindo Bidik Produk UMKM Masuk Ritel Modern, Bagikan 4.100 Barcode SKU 

Kamila Meilina
15 Oktober 2026, 16:47
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) melihat produk kecantikan buatan pelaku UMKM yang dijual di pasar ritel modern saat acara peluncuran akses pasar produk UMKM ke Aeon di Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2026). Kementerian Perda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) melihat produk kecantikan buatan pelaku UMKM yang dijual di pasar ritel modern saat acara peluncuran akses pasar produk UMKM ke Aeon di Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2026). Kementerian Perdagangan telah menjalin kemitraan dengan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memperluas pemasaran produk UMKM sehingga akses pasar bagi pelaku UMKM semakin terbuka.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membagikan 4.100 barcode berstandar internasional kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempermudah akses produk ke pasar ritel modern. 

Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, barcode menjadi salah satu kebutuhan penting agar produk UMKM dapat masuk ke sistem penjualan ritel modern. 

Barcode SKU merupakan kode identitas produk yang digunakan untuk memudahkan pencatatan stok, pengelolaan barang, dan transaksi penjualan. Di ritel modern, barcode dipindai oleh kasir untuk mengenali produk dan menampilkan harganya di sistem. 

“Tanpa barcode itu sangat sulit. Kasir-kasir di ritel modern hanya perlu memindai barang, lalu harganya langsung keluar di komputer. Sementara, biaya untuk mendapatkan barcode cukup mahal,” kata Budiarjo dalam acara Trade Expo Indonesia (TEI), Kamis (15/10).

Pemberian barcode ini diharapkan membantu UMKM bersaing dengan produk lain yang sudah lebih dahulu masuk ke jaringan ritel modern. Inisiatif ini juga diharapkan meningkatkan penjualan UMKM sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ritel.

Hippindo turut mendorong perluasan pasar produk UMKM, termasuk melalui peluang ekspor. Dengan standar barcode internasional, produk UMKM diharapkan lebih mudah diproses dalam sistem perdagangan di pasar domestik maupun luar negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Sofwan mengatakan, kepemilikan barcode bukan satu-satunya syarat agar produk UMKM dapat diterima oleh peritel. Produk juga perlu memenuhi ketentuan keamanan dan standar yang berlaku.

Untuk produk makanan, misalnya, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kewajiban sertifikasi halal. Produk tertentu juga perlu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kemasan harus mencantumkan informasi produk secara jelas, termasuk isi dan berat bersih. Informasi tersebut harus sesuai dengan produk yang dijual dan tidak menyesatkan konsumen.

Kualitas produk juga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan penjualan. Produk makanan dan minuman perlu memiliki rasa dan kualitas yang baik agar konsumen bersedia melakukan pembelian berulang.

“Kalau sudah dipercaya mereknya, rasanya juga harus enak. Kalau produk UMKM makanan atau minuman, pelan-pelan pasti bisa dibeli secara terus-menerus,” ujar Iqbal.

Hippindo membagikan barcode ini selama rangkaian TEI 2026 mulai dari Rabu (14/10) hingga Minggu (18/10). Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • UMKM Binaan Kementerian Perdagangan 
  • Produk Sudah dipasarkan minimal 1 tahun 
  • Legalitas usaha dan dokumen produk

Adapun produk yang bisa didaftarkan berupa produk makanan ringan, bumbu & olahan pangan, minuman, kerajinan, kebutuhan rumah tangga, serta health & beauty. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...