Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Baru di Maluku, Siap Serap 250 Ribu Pekerja

Muhamad Fajar Riyandanu
30 Oktober 2026, 20:37
kawasan industri, maluku
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/kye
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana mengembangkan kawasan industri baru di wilayah Maluku untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Kawasan industri tersebut berpotensi menyerap sekitar 200 ribu hingga 250 ribu tenaga kerja.

Menteri Perindustrian Sarmuji menyampaikan, pemerintah tengah menjajaki potensi pengembangan kawasan industri di salah satu pulau di Maluku. Pulau tersebut memiliki jumlah penduduk yang relatif sedikit, yakni hanya dihuni oleh sekitar ratusan kepala keluarga (KK).

Sarmuji menilai, lokasi tersebut memiliki potensi untuk berkembang menjadi pusat kegiatan industri baru. Menurutnya, letaknya cukup strategis karena berada di wilayah Maluku yang berdekatan dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste.

“Ada potensi bisa menjadi kawasan industri, bahkan mungkin bisa didorong menjadi kawasan ekonomi khusus yang memiliki potensi untuk melakukan hilirisasi sumber daya kita, dan menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan yang sangat besar,” kata Sarmuji saat memberikan pemaparan di Rapimnas Kadin 2026 pada Jumat (30/10).

Pemerintah juga berharap pengembangan kawasan industri tersebut dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Indonesia timur. Selain meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, keberadaan kawasan tersebut berpotensi membuka lapangan kerja dalam jumlah besar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Pulau yang hanya dihuni kira-kira ratusan KK, mungkin akan berpotensi menghadirkan sekitar 200 ribu sampai 250 ribu tenaga kerja,” ujarnya.

Sarmuji menjelaskan. pemerintah tengah memperbaiki ekosistem industrialisasi melalui reformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pemberian insentif fiskal, serta pengembangan kawasan industri.

Di sisi lain, Kemenperin mencatat Indonesia telah memiliki 181 kawasan industri. Jumlah tersebut tumbuh 52,54% dibandingkan periode sebelumnya. Namun, tingkat utilisasi kawasan industri secara nasional masih mencapai 57,20%.

Sarmuji menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan pemanfaatan kawasan industri yang telah tersedia. Pemerintah juga perlu menyelesaikan sejumlah persoalan di luar kawasan industri, termasuk persoalan tata ruang dan status lahan yang melibatkan kementerian terkait.

“Memang banyak masalah yang di luar pagar, ada di Kementerian ATR, kadang-kadang industrinya sudah ada, lalu status tanahnya kemudian berubah,” ujarnya.

Sarmuji menilai, ketidakpastian status lahan dapat menghambat aktivitas industri. Persoalan tersebut muncul ketika perusahaan telah menjalankan kegiatan industri tetapi status peruntukan lahannya kemudian mengalami perubahan.

Selain memperluas kawasan industri, pemerintah juga berupaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan TKDN yang dapat memberikan dampak berganda terhadap perekonomian nasional.

Ia merujuk penelitian dan simulasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan setiap Rp 1 belanja produk dalam negeri dapat memberikan dampak sebesar Rp2,2 terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Jadi TKDN ini bukan hanya persyaratan biasa-biasa saja, tapi dimaksudkan supaya pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi lagi,” kata Sarmuji. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...