Nasib WNI di Ekuador di Tengah Kerusuhan Geng Narkoba Bersenjata
Ekuador menetapkan keadaan darurat selama 60 hari setelah bos gembong narkoba Jose Adolfo Macias alias El Fito kabur dari penjara pada Senin (8/1). Bagaimana nasib Warga Negara Indonesia atau WNI?
Dalam catatan KBRI Quito 48 WNI di Ekuador. Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada WNI yang menjadi korban selama kekerasan geng narkoba di negara itu.
“Berdasarkan komunikasi dengan komunitas WNI, hingga saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (12/1).
Sebagian dari WNI di Ekuador berprofesi sebagai paderi atau misionaris yang tersebar di wilayah terpencil di luar wilayah Guayaquil. Sementara sebagian lainnya yakni staf dan keluarga KBRI yang bermukim di Ibu Kota Quito.
“Secara khusus, KBRI telah memonitor kondisi WNI di Guayaquil. Tercatat satu WNI perempuan tercatat menetap di wilayah tersebut, tetapi saat ini yang bersangkutan tengah berada di luar Ekuador,” kata Judha.
Dia menjelaskan, KBRI terus menjalin komunikasi dengan para WNI dan menyusun rencana kontingensi untuk antisipasi jika terjadi eskalasi yang semakin memburuk.
Gelombang kekerasan terjadi di jalan-jalan sepi di Ekuador. Presiden Ekuador Daniel Noboa pun mengumumkan keadaan darurat 60 hari, setelah setidaknya 10 orang tewas dalam serangkaian serangan, termasuk polisi.
Jumlah korban tewas total 11 orang. Pihak berwenang juga melaporkan tindakan kekerasan seperti pembakaran kendaraan, blokade, dan pemboman di sejumlah provinsi
Sementara itu, lembaga pemasyarakatan nasional pada Rabu mengumumkan bahwa para narapidana menyandera 139 sipir penjara.
Hal itu terjadi setelah bos gembong narkoba El Fito kabur dari penjara. El Fito merupakan pemimpin Los Choneros, organisasi kekerasan yang menguasai perdagangan narkotika di negara tersebut dan diduga merupakan cabang Kartel Sinaloa yakni sindikat kriminal asal Meksiko.
El Fito melarikan diri dari sel di penjara Litoral Guayaquil bersama dengan gembong narapidana lainnya.
Dia menjalani hukuman 34 tahun penjara sejak 2011 setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba, pembunuhan, dan kejahatan terorganisasi.