Satu Juta Warga Korsel Buat Petisi Desak Pemakzulan Presiden Yoon

Yuliawati
Oleh Yuliawati
3 Juli 2024, 14:12
Presiden Korsel Yoon Suk-yeol berjalan menuju lokasi KTT G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022).
ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Presiden Korsel Yoon Suk-yeol berjalan menuju lokasi KTT G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lebih dari satu juta warga Korsel menuntut impeachment atau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Petisi tersebut meminta Majelis Nasional untuk mengajukan rancangan undang-undang mengenai pemakzulan Yoon.

Sejak petisi online diluncurkan sejak 24 Juni dan memperoleh rata-rata 100.000 tanda tangan setiap hari. Anggota parlemen Partai Demokrat (DP) yang mendukung petisi tersebut, mengatakan jumlah persetujuan petisi mencerminkan pandangan publik terhadap Yoon.

“Presiden harus berubah terlebih dahulu demi urusan negara, yang sekarang berada di ambang bencana, agar dapat kembali ke jalurnya,” kata ketua fraksi DP Park Chan-dae dalam pertemuan Dewan Tertinggi dikutip dari Yonhap-OANA, Rabu (3/7).

Selama pertemuan, anggota parlemen Jung Chung-rae juga mengatakan petisi tersebut merupakan "suara rakyat" dan menuntut 'penilaian' atas pemerintahan Yoon.

Petisi tersebut menuding Yoon melakukan korupsi dan memicu risiko perang dengan Korea Utara. Selain itu, warga Korsel terancam risiko kesehatan karena pemerintah tidak menghentikan Jepang untuk melepaskan air radioaktif yang telah diolah dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.

Berdasarkan hukum, parlemen diharuskan untuk menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 warga Korsel kepada sebuah komite yang kemudian akan memutuskan apakah akan diajukan ke majelis untuk dilakukan pemungutan suara.

Namun, Partai Demokratik yang beroposisi dan memegang mayoritas di parlemen masih ragu-ragu untuk mengubah petisi tersebut menjadi RUU pemakzulan, menurut laporan media, dengan seorang juru bicara yang mengatakan bahwa partai tersebut masih belum mendiskusikan masalah tersebut.

Parlemen dapat meminta pemakzulan presiden dengan mayoritas dua pertiga. Mahkamah Konstitusi kemudian mempertimbangkan mosi tersebut dan memutuskan untuk memberhentikan atau mengembalikan presiden.

Yoon tidak populer sejak menjabat pada 2022, dengan peringkat persetujuan terakhirnya berada di sekitar angka 25 persen sejak April.

Parlemen Korsel telah dua kali memakzulkan presiden: Roh Moo-hyun pada tahun 2004 dan Park Geun-hye pada tahun 2017. Roh dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi sementara Park dilengserkan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...