Turki Gugat Israel ke Mahkamah Internasional atas Genosida di Gaza

Ameidyo Daud Nasution
8 Agustus 2024, 08:46
turki, israel, gaza
Dokumentasi ICJ
Suasana sidang di Mahkamah Internasional pada 27 Agustus 2018.

Ringkasan

  • Turki melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida, mengikuti langkah sebelumnya yang telah dilakukan oleh Afrika Selatan.
  • Delegasi dari Turki, termasuk Duta Besar untuk Den Haag, resmi mengajukan permohonan, dengan Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan intervensi ini mencerminkan pentingnya penyelesaian masalah Palestina melalui hukum dan keadilan.
  • Hamas menyatakan dukungan terhadap keputusan Turki dan meminta negara lain untuk bergabung melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional, menekankan kerjasama untuk mengakhir pendudukan di wilayah Palestina.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Turki melaporkan Israel atas tuduhan genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah ini mengikuti Afrika Selatan yang telah melaporkan Israel ke IJC beberapa bulan lalu.

Delegasi Turki, termasuk Duta Besar untuk Den Haag Selcuk Unal resmi mengajukan permohonan pada Rabu (7/8). Kementerian Luar Negeri Tukri juga menjelaskan alasan mereka melaporkan Israel.

"Keputusan Turki campur tangan mencerminkan pentingnya negara kami dalam menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan," demikian penjelasan Kemenlu Turki seperti dikutip dari Al Jazeera pada Kamis (8/8).

Langkah Turki itu direspons positif oleh Hamas. Mereka menyatakan keputusan Turki merupakan konfirmasi dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Hamas lalu berharap semua negara bergabung untuk melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional. Mereka juga ingin semua pihak bekerja sama untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina.

Sebelumnya, Afrika Selatan telah melaporkan Israel ke ICJ. Mereka mengutip banyak pernyataan pejabat Israel yang menyerukan hukuman terhadap warga sipil Palestina.

Serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 40.000 warga Palestina dan mengakibatkan lebih dari dua juta penduduk berada di ambang kelaparan.

Sedangkan, Konvensi Genosida PBB mendefinisikan genosida sebagai:

"Tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama'

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...