ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Perang Gaza

Ameidyo Daud Nasution
22 November 2024, 07:00
Amir Cohen Seekor burung terbang di depan spanduk kampanye partai Likud dengan gambar pemimpin mereka Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menjelang pemilihan 23 Maret mendatang, di kota bagian utara perbatasan Israel-Arab, Nazareth, Sabtu (13/3/20
ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen/RWA/dj
Amir Cohen Seekor burung terbang di depan spanduk kampanye partai Likud dengan gambar pemimpin mereka Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menjelang pemilihan 23 Maret mendatang, di kota bagian utara perbatasan Israel-Arab, Nazareth, Sabtu (13/3/2021).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Kamis (21/10) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza. ICC juga merilis surat serupa kepada pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri alias Mohammed Deif.

Hakim ICC mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab secara pidana. Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan terhadap penduduk sipil Gaza.

"Menciptakan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza, yang mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, akibat kekurangan gizi dan dehidrasi," demikian keterangan ICC seperti dikutip dari Reuters, Jumat (22/11).

Israel menyebut keputusan itu memalukan dan tidak masuk akal. Kantor Netanyahu mengatakan keputusan ICC itu antisemit. "Momen gelap bagi Pengadilan Kriminal Internasional," kata Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar di X.

Sedangkan Amerika Serikat, sekutu utama Israel, mengatakan mereka menolak keputusan ICC itu. Gedung Putih saat ini masih mendiskusikan langkah lanjutan dari adanya surat itu.

"Kami sangat prihatin terhadap jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih.

Sedangkan warga Gaza menyambut baik keputusan ini. Mereka berharap Netanyahu dan Gallant segera diseret ke pengadilan.

“Netanyahu dan Gallant sekarang adalah penjahat perang dan cepat atau lambat suatu negara akan membawa mereka ke pengadilan, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan,” kata Shaban Abed, 47 tahun, seorang insinyur teknik dan penduduk Kota Gaza.

Sedangkan, Mohammed Deif berpotensi tak terkena hukuman karena Israel sebelumnya menyatakan telah membunuhnya dalam sebuah serangan pada Juli 2024. Namun hingga saat ini, keberadaan Deif belum bisa dipastikan.

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan pada 20 Mei 2024 lalu mengajukan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel dan serangan militer Israel di Gaza.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...