Daftar Negara Barat Dukung ICC untuk Tangkap PM Israel Netanyahu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
23 November 2024, 18:20
Warga melintasi poster bergambar PM Israel Benjamin Netanyahu yang ditempel di Jalan Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (23/5/2021).
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
Warga melintasi poster bergambar PM Israel Benjamin Netanyahu yang ditempel di Jalan Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (23/5/2021).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Beberapa negara menyikapi berbeda-beda keputusan tersebut, baik mendukung dan menolak.

ICC mengeluarkan surat perintah pada Kamis (22/11). Tak hanya Netanyahu, surat perintah berlaku untuk Mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan seorang pejabat Hamas.

ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza, yang terjadi setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Sejak saat itu, serangan darat dan udara militer Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Sesuai aturan ICC, 124 negara anggota wajib mematuhi surat penangkapan. Mereka harus menangkap Netanyahu dan Gallant jika berkunjung ke negara anggota pengadilan internasional ini.

Namun, ICC tidak memiliki mekanisme penegakan hukum. Pengadilan ini bergantung pada kerja sama negara-negara anggota.

Terdapat beberapa negara memilih bungkam atas surat perintah penangkapan ICC. Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, menolak berkomentar mengenai apakah Netanyahu akan ditangkap di sana.

Juru bicara pemerintah Jerman mengatakan bahwa kecil kemungkinan penangkapan akan dilakukan di Jerman berdasarkan surat perintah tersebut.

Sekutu dekat Israel sekaligus non-anggota ICC, Amerika Serikat, menentang keras surat penangkapan untuk Netanyahu. "Penerbitan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel oleh ICC sungguh keterlaluan," kata Presiden AS Joe Biden pada Kamis (21/11), dikutip situs resmi Gedung Putih.

Netanyahu menyebut surat perintah penangkapan ICC sebagai “keputusan antisemit” dan mengatakan, “Israel sepenuhnya menolak tuduhan palsu dan tidak masuk akal dari ICC, sebuah badan politik yang bias dan diskriminatif.”

ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, yang dituduh melakukan kejahatan perang di Ukraina. Namun, Putin tak ditangkap saat mengunjungi negara anggota ICC, Mongolia, pada tahun ini.

Berikut ini adalah negara-negara yang telah mengonfirmasi akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu:

Italia
Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan kepada televisi RAI, “Kami harus menangkap mereka.” Dia juga mengatakan itu bukan pilihan politik, melainkan pilihan yang harus dilakukan Italia sebagai anggota ICC.

Belanda
Menteri Luar Negeri Caspar Veldkamp menyatakan Belanda “mengimplementasikan Statuta Roma 100 persen,” yang mengindikasikan kesiapan untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC.

Spanyol
Kementerian Luar Negeri Spanyol menyatakan Spanyol “menghormati” keputusan ICC dan menegaskan negara tersebut “akan mematuhi komitmen dan kewajibannya terkait Statuta Roma dan hukum internasional.”

Swiss
Kantor Kehakiman Federal Swiss menegaskan mereka berkewajiban untuk bekerja sama dengan ICC sesuai dengan Statuta Roma dan akan menangkap Netanyahu atau Gallant jika mereka memasuki Swiss.

Lithuania
Kementerian Luar Negeri Lithuania mengonfirmasi surat perintah penangkapan akan dilaksanakan.

Kanada
Justin Trudeau, Perdana Menteri Kanada, mengatakan pemerintahnya akan mematuhi peraturan dan regulasi ICC. “Sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional; ini adalah sesuatu yang telah kami serukan sejak awal konflik,” kata Trudeau kepada wartawan pada hari Kamis.

Irlandia
Perdana Menteri Simon Harris mengatakan di RTE, lembaga penyiaran nasional Irlandia, Netanyahu “pasti” akan ditangkap, dan menambahkan, “Kami mendukung pengadilan internasional dan kami menerapkan surat perintah mereka.”

Afrika Selatan
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah menyambut baik keputusan ICC dan menyebutnya sebagai “langkah signifikan menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.”

Turki
Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan menyebut surat perintah penangkapan ICC sebagai “harapan” dan langkah penting untuk mengadili pihak berwenang Israel atas “genosida” terhadap warga Palestina. Pemerintah Israel membantah tuduhan genosida.

Yordania
Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan, dan bahwa “warga Palestina berhak mendapatkan keadilan.”

Norwegia
Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide menyatakan, “Penting bagi ICC untuk menjalankan mandatnya dengan cara yang bijaksana. Saya memiliki keyakinan bahwa pengadilan akan melanjutkan kasus ini berdasarkan standar peradilan yang adil.”

Swedia
Menteri Luar Negeri Maria Malmer Stenergard menyatakan negaranya dan Uni Eropa “mendukung pekerjaan penting pengadilan dan melindungi kemandirian dan integritasnya,” dan menambahkan otoritas hukum Swedia akan memutuskan penangkapan subjek surat perintah ICC.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...