WNI Selebram yang Ditahan di Myanmar Dapat Amnesti, Sudah Dideportasi
Kementerian Luar Negeri memastikan, seorang selebritas di Instagram atau Selebgram berinisial AP yang divonis penjara di Myanmar mendapatkan amnesti atau pengampunan dan telah dideportasi dari negara tersebut. AP dihukum tujuh tahun penjara pada Desember 2024 dengan tuduhan melanggar UU Anti Terorisme.
“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,”ujar Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat dalam keterangan resmi, Minggu (20/7).
Ia menjelaskan, Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP. Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” kata Roy..
WNI berinisial AP itu sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.
Ia didakwa pasal berlapis dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.
Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.
