6 Jenis Investasi Syariah yang Aman dan Menguntungkan
ZIGI – Ingin berinvestasi tapi khawatir dengan riba atau bunga? Maka investasi syariah adalah salah satu pilihan untuk berinvestasi. Investasi Syariah dapat diartikan sebagai investasi yang menerapkan prinsip sesuai dengan syariat Islam. Investasi ini tetap memberikan keuntungan dengan cara yang halal.
Kamu tertarik untuk menanamkan modal pada investasi syariah, tapi bingung jenis investasinya? Zigi.id telah merangkum jenis investasi syariah yang menguntungkan berikut ini.
1. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah dapat diartikan sebagai wadah untuk menghimpun dana masyarakat secara syariah. Melalui Reksa dana syariah, dana yang dihimpun masyarakat akan dikelola oleh Manajer Investasi, untuk dialokasikan ke dalam instrumen pasar uang syariah hingga surat berharga syariah. Secara umum, reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional tidak ada perbedaan yang signifikan.
Namun reksa dana dikatakan syariah bila dikelola secara syariah, terdapat akad syariah, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang tertulis pada peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Selain itu, reksa dana syariah hanya dapat berinvestasi di aset-aset yang berprinsip syariah. Jika kamu tertarik berinvestasi pada reksa dana syariah, kamu dapat membeli reksa dana mulai dari Rp100.000, melalui berbagai aplikasi online.
2. Saham Syariah
Saham menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari oleh berbagai kalangan, karena dapat memberikan keuntungan lebih tinggi. Tak heran bila banyak investor menanamkan modal pada investasi saham, termasuk saham syariah.
Saham syariah adalah jenis investasi yang menerapkan prinsip syariah di pasar modal. Suatu saham dikatakan syariah, jika kegiatan usaha dari perusahaan memenuhi prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Selain itu, kamu dapat melihat aset-aset syariah melalui Daftar Efek Syariah (DES).
Dilansir dari BEI (Bursa Efek Indonesia), terdapat dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
3. Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
Dana Investasi Real Estat Syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang menanamkan modal, kemudian diinvestasikan pada aset real estate dengan prinsip syariah di pasar modal. DIRE dikatakan syariah apabila memenuhi prinsip syariah seperti akad, cara pengelolaan, aset atau dana pada real estate tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4. Sukuk
Dilansir dari BEI, sukuk adalah instrumen investasi yang berbentuk sekuritasi aset yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Sukuk atau obligasi syariah terdiri dari dua jenis yaitu sukuk negara dan sukuk korporasi.
Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sukuk negara dikenal dengan sukuk ritel adalah jenis investasi yang ditawarkan pemerintah kepada individu, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sedangkan sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
5. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah tabungan berjangka yang disediakan oleh bank yang menerapkan prinsip syariah. Secara umum, sistem pengelolaan deposito syariah dengan deposito konvensional tidak jauh berbeda. Yang membedakan deposito syariah dengan deposito konvensional terdapat pada prinsip bagi hasil.
Pada deposito syariah kamu akan mendapatkan keuntungan melalui return dengan jumlah yang telah kamu sepakati dengan pihak bank. Sedangkan pada deposito konvensional, kamu akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditawarkan oleh pihak bank.
6. Emas
Emas adalah salah satu instrumen investasi yang dapat menguntungkan. Bagi kamu pemula yang ingin berinvestasi, emas menjadi salah satu pilihannya. Emas yang dimaksud bukanlah dalam bentuk perhiasan melainkan emas antam. Emas dikatakan sebagai jenis investasi syariah bila tidak dianggap sebagai komoditas. Jika kamu ingin mulai investasi emas syariah, kamu dapat membeli emas di perbankan yang menerapkan syariah dan Pegadaian.
