Cara Ganti e-KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online

Image title
1 Juli 2021, 13:37
e-KTP
Kemendagri.go.id
e-KTP

ZIGI – KTP Elektronik (e-KTP) merupakan barang yang sangat penting bagi seluruh warga Indonesia khususnya yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Sejak tahun 2011, Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah berlaku seumur hidup sehingga harus dirawat dan dijaga dengan baik.

Meski begitu, banyak di antara kita yang pernah mengalami e-KTP hilang atau rusak. Padahal, kartu identitas tersebut sangat riskan disalahgunakan. Lalu apa yang harus dilakukan jika e-KTP hilang atau rusak?

Kali ini, Zigi.id bakal membagikan cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak cukup menggunakan HP. Tanpa berlama-lama lagi, yuk simak penjelasannya berikut ini sampai bawah.

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak via Online

image
Photo : katadata.co.id

Melansir dari Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021, saat ini warga di luar domisili yang kehilangan e-KTP juga bisa mengurusnya secara daring atau online.

Caranya adalah dengan terlebih dahulu mengisi formulir online dari Dukcapil sesuai domisili kamu. Formulir tersebut bisa kamu akses di link di sini.

Tahapan Mengisi Formulir

image
Photo : Istimewa

Sementara itu, berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam mengisi formulir pencetakan atau perekaman baru e-KTP di Dukcapil DKI Jakarta.

1. Di halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik tombol 'Berikutnya'
2. Kemudian, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)’
3. Selanjutnya isi Nama Lengkapmu 
4. Dilanjutkan isi nomor KK 
5. Berikutnya pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah' 
7. Pilih salah satu dari pilihan 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta', lalu klik 'Berikutnya'.
8. Di halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak/Surat Kehilangan dari Kepolisian/Surat Keterangan e-KTP (bagi yang belum mencetak di daerah)
9. Unggah foto/scan KK di tempat yang sudah disediakan
10. Unggah Surat Pernyataan 
11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta 
12. Unggah foto swafoto (selfie) yang memperlihatkan wajah dengan jelas, tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang e-KTP rusak/Surat Keterangan Pengganti KTP/Surat Kehilangan dari Kepolisian 
13. Terakhir, masukkan nomor telepon selulermu yang aktif. Lalu klik 'Kirim'. 

Setidaknya, proses tersebut bakal memakan waktu 3x24 jam. Jika sudah jadi, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan e-KTP elektronik yang sudah dicetak. Pengambilan e-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl. S Parman No 7, Jakarta Barat.

Syarat dan Ketentuan

image
Photo : katadata.co.id

Tapi sebelum itu, kamu pun harus mengikuti syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

Jika e-KTP hilang, maka kamu harus memiliki: 

1. Foto/scan kartu keluarga (KK) 
2. Surat kehilangan dari kepolisian asli 

Jika e-KTP rusak, maka kamu harus memiliki:

1. Foto/scan KK 
2. E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP 

Jika kamu merupakan warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP yang hilang atau rusak, maka kamu harus memiliki: 

1. Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT
2. Surat pernyataan yang disimpan dalam bentuk pdf. Surat pernyataan tersebut bisa kamu download di sini.

Bisakah Warga Luar Jakarta Mengurus di Dukcapil Jakarta?

image
Photo : Katadata.co.id

Untuk jawaban apakah bisa warga di luar Jakarta mengurus di Dukcapil di Jakarta, jawabannya adalah bisa. Tapi pemohon harus memenuhi sejumlah ketentuan terlebih dahulu, antara lain:

1. Pencetakan e-KTP dapat dilakukan apabila tidak terjadi kendala atau gangguan jaringan dan NIK 
2. Apabila terkendala NIK, maka pemohon dipersilakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya
3. Kemudian pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal
4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal. 
5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta 
6. Dukcapil DKI Jakarta akan mencetak apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan e-KTP luar DKI.

So, begitulah cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak melalui online di Dukcapil DKI Jakarta. Apabila kamu berada di luar Jakarta, harap hubungi dukcapil daerahmu untuk info lebih jelasnya. Informasi lainnya, kamu bisa akses laman Indonesia.go.id di tautan ini.

Terakhir, simpan baik-baik e-KTP milikmu ya, karena kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan salah satunya untuk mendaftar CPNS 2021.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...