Iuran Naik dan Kecenderungan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Pingit Aria
1 November 2019, 17:42
Ilustrasi jegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan, besaran iuran yang harus dibay
Ilustrasi jegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan  mulai tahun depan. Beberapa peserta pun memilih turun kelas.

Salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Tutik Marsudi (44 tahun) menyatakan keberatan membayar iuran yang naik 100%. Ibu tiga anak ini merupakan peserta mandiri kelas 1. “Sekarang untuk satu keluarga saya membayar Rp 320 ribu, kalau nanti naik jadi Rp 640 ribu rasanya terlalu berat,” katanya di Jakarta, Jumat (1/11).

Tutik pun berencana untuk turun kelas menjadi kelas 2 yang tarif iurannya akan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu per orang. “Ini pun kalau dihitung naik juga dibanding tarif lama kelas 1 yang Rp 80 ribu per bulan, tapi masih terjangkau lah,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Agus Tri, seorang karyawan swasta di Jakarta. Agus selama ini membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 untuk diri dan kedua orang tuanya di kampung.

Ia mempertimbangkan untuk turun kelas lantaran pengalaman tak menyenangkan saat ayahnya harus dirawat akibat hipertensi tahun lalu. Saat itu, ayahnya ditempatkan di kamar kelas 2 lantaran ruang rawat inap kelas 1 penuh. “Jadi dengan kenaikan iuran ini harus ada peningkatan pelayanan. Kalau tidak, lebih baik turun kelas saja,” katanya.

(Baca: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas 3, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun menyadari potensi peserta turun kelas setelah adanya kenaikan iuran. Namun, ia akan mengupayakan agar tidak ada penurunan kualitas layanan medis.

“Potensi peserta turun kelas pasti ada, tapi BPJS Kesehatan memastikan bahwa di kelas berapa pun, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 pelayanan medisnya sama,” katanya.

Ia menyatakan, kenaikan tarif ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah defisit yang hingga akhir 2019 mencapai Rp 32 triliun. Setelah adanya kenaikan tarif, Fachmi berkomitmen untuk segera membayarkan tunggakan ke rumah sakit.

Berikut adalah gambaran defisit BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu:

Dikutip dari buku panduan BPJS Kesehatan, perubahan kelas rawat baru bisa dilakukan setelah satu tahun peserta terdaftar.  Perubahan kelas perawatan juga harus dilakukan sekaligus pada seluruh Anggota keluarga.

Selain itu, bagi peserta yang melakukan turun kelas perawatan pada bulan berjalan, perubahan itu baru berlaku pada bulan selanjutnya. Ada lima kanal yang bisa diakses oleh peserta mandiri untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni:

1. Aplikasi Mobile JKN

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN, kemudian klik menu ubah data peserta. Setelah itu, masukkan perubahan data yang diinginkan secara online.

(Baca: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diprediksi Surplus Rp 17,3 T pada 2020)

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta juga dapat melakukan perubahan kelas melalui telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Perubahan data dapat disampaikan kepada petugas pelayanan peserta.

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Di sana, peserta dapat mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), lalu menunggu antrean untuk dilayani.

4. Mendatangi Mall Pelayanan Publik

Perubahan kelas pelayanan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik.

5. Di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

BPJS Kesehatan memiliki kantor perwakilan di semua kota dan kabupaten. Perubahan kelas layanan dapat dilakukan di sana dengan mengisi formulir.

Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...