Puluhan Miliar Suap Emirsyah Tersebar di Indonesia dan Singapura

Image title
19 Januari 2017, 19:08
Emirsyah Satar
Katadata | Arief Kamaludin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka. Nilai suap yang diduga diterimanya mencapai puluhan miliar rupiah, tersebar di Indonesia dan Singapura.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan status tersangka pada satu orang lain yang berinisial SS. Sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, SS diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce pada Emirsyah.

Suap untuk Emirsyah diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang. “Dalam bentuk uang ESA menerima uang setara Rp 20 miliar, dalam mata uang Euro € 1,2 juta dan US$ 180 ribu. Adapun suap yang diterima ESA dalam bentuk barang tersebar di Singapura dan Indonesia dengan nilai US$ 2 juta.” Kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Di Gedung KPK, Kamis (19/1).

(Baca juga: KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Suap Pesawat Garuda)

Laode menjelaskan, kasus ini terkait pengadaan pesawat Airbus A330 oleh Garuda Indonesia. Emirsyah yang menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada 2005-2014 diduga menerima suap dari Rolls-Royce agar mau menggunakan mesin jet buatannya untuk pesawat-pesawat tersebut.

Bagaimanapun, Laode menekankan bahwa kasus ini bukanlah kejahatan korporasi. “Sebab yang mendapat keuntungan dari perbuatan ini bukan Garuda melainkan ESA,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan penyelidikan kasus ini, KPK juga mendapat bantuan dari Garuda Indonesia yang telah memberikan bukti-bukti signifikan. Ia berharap kasus ini tidak mengganggu operasional Garuda sebagai maskapai Indonesia.

“Garuda indonesia sangat kooperatif dan tindakan pidana ini bersifat individual karena itu kita harapkan ini tidak menggangu operasinya,” katanya.

(Baca juga: Emirsyah Satar, Tersangka Suap dengan Rekam Jejak Gemilang)

Dalam kasus ini, KPK menjerat Emirsyah dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

Sedangkan terhadap tersangka SS diduga memberi suap, KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b atau padal 13 undang-undang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa sepanjang kepemimpinan Emirsyah, Garuda Indonesia telah membeli 50 unit pesawat Airbus A330. “50, (tapi) total nilainya berapa belum ada,” Katanya. Ia memastikan KPK tak akan menyita pesawat-pesawat itu untuk penyelidikan.

Sealin itu, Agus juga menyatakan bahwa ini merupakan kasus suap lintas Negara. Maka untuk mengungkapnya, KPK bekerjasama dengan lembaga antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau), dan Inggris (Serious Fraud Office) yang menangani kasus Rolls-Royce.

(Baca juga:  Dugaan Suap Emirsyah Telah Menjerat Rolls-Royce di Inggris)

Pengadilan Inggris telah memutus bersalah Rolls-Royce dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 671 Pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. Selain di Indonesia, perusahaan ini juga terbukti melakukan hal serupa di sejumlah negara, antara lain Malaysia, Thailand, Cina, dan Rusia.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...