KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Suap Pesawat Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat. “Benar,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2017.
Kasus ini diduga terkait pembelian pesawat berbadan lebar Airbus A330. Nilai suapnya disebut cukup besar. “Jutaan dolar Amerika Serikat," katanya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau), dan Inggris (Serious Fraud Office). Di Jakarta, penggeledahan di empat tempat telah dilakukan sejak Rabu kemarin (18/1).
Febri menyatakan, pimpinan KPK akan mengadakan konferensi pers untuk memberi penjelasan lebih lengkap. (Baca juga: Garuda Incar Tiga Slot Penerbangan Jakarta – Tokyo – Los Angeles)
Terkait investigasi KPK ini, manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, namun lebih kepada tindakan perseorangan. Saat ini, Emirsyah menjabat Chairman MatahariMall, toko retail online milik Grup Lippo.
Menurut Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar, sebagai perusahaan publik Garuda Indonesia sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Mulai dari penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat hingga transparansi dalam informasinya.
(Baca juga: Indonesia Gandeng Amerika Bangun Bandara dan Transportasi Udara)
“Manajemen Garuda Indonesia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam penuntasan kasus tersebut, serta akan bersikap kooperatif dengan pihak penyidik,” kata Benny melalui siaran pers.