LaporCovid19 Catat Jumlah Kematian Lebih Tinggi daripada Data Resmi

Rizky Alika
11 Mei 2020, 18:32
laporcovid19, covid 19, virus corona, jumlah kematian corona
ANTARA FOTO/Fachrurrozi/zk/pras.
Petugas memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di lahan khusus pemakaman di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (4/5/2020).

Koalisi Warga Lapor Covid-19 mencatat jumlah kematian akibat virus corona lebih tinggi daripada data resmi pemerintah. Hal ini berdasarkan penghitungan korban meninggal pada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di tujuh provinsi.

Tujuh provinsi tersebut meliputi Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Pemerintah pun dinilai hanya mencatat kematian covid-19 hanya yang sudah terkonfirmasi dari tes molekuler.

"Akibatnya, data kematian di Indonesia bisa dianggap sebagai underreporting," kata Anggota Koalisi Warga Lapor Covid-19 Irma Hidayana dalam webinar yang digelar LaporCovid-19, Senin (11/5).

Berdasarkan data LaporCovid-19 per 9 Mei 2020, total kematian terduga Covid-19 di Jakarta mencapai 1.505 orang, sementara, total kematian kasus positif di Jakarta mencapai 361 orang.

(Baca: Positif Corona di RI 14.265 Kasus, Hampir 1.000 Pasien Meninggal Dunia)

Kemudian, jumlah kematian terduga Covid-19 di Yogyakarta mencapai 92 orang, sementara total kasus positif mencapai 7 orang. Di Jawa Barat, total kematian terduga corona mencapai 346 orang, sedangkan jumlah kasus positif mencapai 157 orang.

Adapun data ODP dan PDP tersebut diperoleh dari pemerintah kabupaten/kota di seluruh provinsi, kecuali Jakarta. "Jaraknya cukup jauh, rentangnya 10-80% jumlah perbedaan angka positif meninggal dengan angka ODP dan PDP meninggal," ujar Irma.

Khusus Jakarta, angka kematian terduga covid-19 dihitung dari jumlah pemakaman jenazah dengan protap covid-19 per 8 Mei 2020. Sebab, pemerintah DKI Jakarta tidak memiliki data ODP dan PDP.

Irma mengatakan, pemerintah pusat dan daerah semestinya mengumumkan jumlah PDP dan orang tanpa gejala (OTG) yang meninggal. Sebab, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengubah ketentuan pencatatan kematian akibat covid-19.

(Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Bertambah karena Tes PCR Kian Masif)

WHO menyebutkan, semua kematian yang diduga memiliki gejala Covid-19 harus dicatat sebagai kematian terkait Covid-19 sampai terbukti kematian tersebut tidak terkait Covid-19.

Epidemiolog Universitas Padjadjaran Panji Hadisoemarto menambahkan, ada ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan. Hal ini terjadi karena keterbatasan akses dan keterlambatan tes spesimen sehingga banyak orang yang meninggal sebelum diperiksa atau sebelum keluar hasil tes molekulernya.

"Di Jakarta dan Jawa Barat menunjukkan, waktu rata-rata pengambilan sampel hingga dilaporkan hasilnya mencapai 7-10 hari," ujar dia.

(Baca: Pasien Tak Jujur hingga Remehkan Corona, 55 Tenaga Kesehatan Meninggal)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...