Tak Semua Orang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Ada Syaratnya
Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada pekan ini dengan menggunakan vaksin Sinovac. Namun, tidak semua orang bisa menerima suntikan vaksin virus corona dari perusahaan Tiongkok tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 dan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa syarat yang digunakan sebagai skrining penerima vaksin.
Salah satunya yaitu calon penerima tidak boleh demam atau suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat celcius. Jika calon penerima demam, vaksinasi ditunda sampai pasein sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19.
Petugas vaksinasi akan melaksanakan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya. Selain itu, tekanan darah calon penerima tidak boleh lebih besar dari 140/90.
Pemerintah juga memutuskan bahwa orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, ibu hamil atau menyusui, serta orang dengan gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir tidak dapat menerima vaksin. Vaksin Sinovac juga tidak dapat digunakan untuk orang yang memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan Covid-19.
Selain itu, orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah tidak boleh mendapatkan vaksin buatan perusahaan Tiongkok tersebut. Selanjutnya, orang yang menderita penyakit gagal jantung atau jantung coroner, penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren, Vaksulitis, dan autoimun lainnya tidak bisa menerima vaksin Sinovac.
Vaksin Covid-19 juga tidak bisa diberikan pada orang yang menderita penyakit ginjal, penyakit reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah.
Khusus penyakit diabetes melitus, penderita DM tipe 2 terkontrol dan HBA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat menerima vaksinasi. Namun, penderita HIV dengan CD kurang dari 200 atau tidak diketahui tidak bisa mendapatkan vaksin.
Untuk penderita penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan jika kondisi pasien terkontrol baik. Khusus pasien TBC yang minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosisi bisa menerima vaksinasi.
Sedangkan penderita penyakit lainnya yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat sebelum disuntik vaksin Covid-19. Adapun orang yang memiliki riwayat alergi berat, atau mengalami sesak napas, bengkak, kemerahan setelah mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 harus ditunda pemberian suntikan kedua.
Sejauh ini, pemerintah telah mendapatkan 3 juta dosis vaksin dari Sinovac. Sebagian dari vaksin tersebut telah didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Selain vaksin Sinovac, pemerintah juga memesan vaksin Novavax sebanyak 50 juta vaksin, Covax/GAVI 54 juta, Astrazeneca 50 juta, dan Pfizer 50 juta.
Rencananya pemerintah akan memberikan vaksin virus corona dalam dua periode. Periode pertama berlangsung selama Januari-April 2021 yang diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, 7,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta orang lansia.
Selanjutnya, periode kedua pada April 2021-Maret 2022 untuk 63,9 juta masyarakat di daerah dengan tingkat penularan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya sebanyak 77,4 juta. Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Protokol kesehatan dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan ganda terhadap penularan virus corona.