Aturan Lengkap Larangan Mudik, Perjalanan Kereta Antarkota Disetop
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi selama masa lebaran. Berbagai pembatasan dilakukan seiring dengan larangan mudik lebaran. Di antaranya, perjalanan kereta antarkota yang ditiadakan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Sementara itu, transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Angkutan Darat
Pada masa larangan mudik, pemerintah akan membatasi perjalanan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
Namun, ada pengecualian bagi mereka yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, polisi, TNI dan pegawai swasta yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan dan cap dari pimpinannya.
“Pengecualian juga berlaku bagi kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh polisi dibantu TNI, dan petugas dinas perhubungan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Simak Databoks berikut:
Angkutan Laut
Selain angkutan darat, pemerintah juga membatasi perjalanan melalui kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, Selama periode pelarangan mudik lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.
Di sektor perhubungan laut, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal hingga batas provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, PNS, dan tenaga medis; kapal penumpang di daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal pengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.
Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19. Sedangkan, pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhubungan Udara
Sementara itu, pada sektor perhubungan udara, larangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional bisa tetap berjalan dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.
Kereta Api
Terakhir, pemerintah juga meniadakan perjalanan kereta antarkota selama masa larangan mudik. Sedangkan, operasional kereta perkotaan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.
Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan larangan mudik lebaran. Sebelumnya, satgas Pengendalian Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.