Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus Keluar Jabodetabek Meningkat
Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, sejumlah pemudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah mencuri start untuk pulang kampung.
Di antara pemudik yang pulang kampung itu terpantau menggunakan angkutan darat. Penumpang bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada empat terminal yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) cenderung meningkat pada bulan April 2021. Terminal tersebut adalah Terminal Jatijajar, Depok; Terimal Baranangsiang, Bogor; Terminal Poris Plawad, Tangerang dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti menyatakan bahwa penumpang bus AKAP di Terminal Poris Plawad Tangerang Polana naik 25,4%. “Apabila dari bulan Januari s.d Maret rata-rata setiap hari melayani penumpang sekitar 446 orang, maka sepanjang bulan April rata-rata setiap hari melayani sejumlah 559 penumpang,” ujar Polana dalam siaran pers, Minggu (2/5).
Kenaikan lebih tinggi terjadi di Terminal Jatijajar Depok. Polana menyampaikan bahwa sejak bulan Januari s.d. Maret, terminal tersebut memberangkatkan 324 penumpang AKAP, namun pada bulan April jumlahnya naik menjadi 501 penumpang. “Dengan demikian kenaikan penumpang yang berangkat melalui Terminal Jatijajar tercatat kurang lebih sebesar 54,7%,” kata Polana.
Sedangkan, di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, jumlah penumpang bus AKAP pada April 2021 naik 62,7% dibandingkan periode Januari-Maret. Kemudian, jumlah penumpang di Terminal Baranangsiang, Bogor naik 3,2% dari rata-rata 203 orang per hari pada Januari-Maret menjadi 209 orang per hari pada April 2021.
Kemudian, terhitung mulai tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.
Menurut Polana langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akifitas terminal tersebut akan berhenti total. “Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” ujarnya.
Simak Databoks berikut:
Maraknya Travel Gelap
Tak hanya menumpang bus-bus resmi, sejumlah pemudik juga nekat pulang kampung dengan menumpang travel ilegal. Risikonya, selain penyebaran Covid-19, polisi akan memaksa mereka putar balik jika ketahuan hendak mudik.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik. “Banyak travel ilegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, jika dibiarkan, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berijin,” ujarnya.
Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tepat untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran covid 19 disaat ada larangan mudik. “Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah,” kata dia.
Ia mengatakan, bahwa transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es karut marut pengelolaan angkutan darat. Oleh karena itu, ia memandang bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara fundamental dengan menata kembali tata kelola transportasi darat.