Pemerintah Kembali Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

Pingit Aria
3 Juni 2021, 18:59
Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan saat akan mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Rapat yang membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan dilakukan secara tertutup.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan saat akan mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Rapat yang membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan dilakukan secara tertutup.

Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6).

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji. "Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Atas keputusan ini, Yaqut mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman."

Simak Databoks berikut: 

Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.

Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30% atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.

Jika kuota 25% semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20% semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10% pada 25 Mei, 5% pada 25 Mei 2021. Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8%, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.

Yaqut juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan calon jamaah haji 1442H/2021M. Hal ini merupakan imbas dari belum adanya kepastian penyelenggaraan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur dalam keterangan tertulisnya.

AMPHURI berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh masyarakat Muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Sebab pandemi COVID-19 yang belum berakhir serta munculnya varian virus corona jenis baru membuat pemerintah harus mengambil keputusan, utamanya demi keselamatan dan keamanan calon jamaah haji.

"Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementerian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya," kata dia.

Firman mengatakan pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih baik dibanding tahun lalu, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali dan dapat mengancam keselamatan jamaah.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...