Covid-19 Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tetap Dimulai Juli
Kasus Covid-19 tengah melonjak di beberapa daerah. Namun, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap akan dilaksanakan.
Sri menjelaskan, anak-anak sudah jenuh melakukan proses belajar dari rumah. Ia juga menyebutkan bahwa dari 149.000 sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta di Indonesia, tidak semua bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara maksimal.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan survei terkait dengan pelaksanaan sekolah tatap muka. Hasilnya, terdapat 78,3% dari sekitar 50 ribu Sekolah Dasar yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Hasil survei tersebut menyebutkan bahwa 78,3% sekolah sudah melaksanakan PTM, 80,4% kepala sekolah dan komite sepakat PTM, 57,8 % sekolah melaksanakan PTM di luar sekolah, dan 42,2% tidak melaksanakan PTM di luar sekolah," kata Sri dalam webinar Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6).
Sementara itu, berikut adalah Databoks yang memuat hasil survei serupa yang dilakukan pada April 2021 lalu:
Selain itu, survei juga dilakukan kepada siswa dan siswi bahkan dari hasil survei tersebut, ditemukan anak-anak yang jenuh belajar di rumah, mengeluh capek, susah berkomunikasi, dan banyak persoalan lain yang dihadapi.
"PTM harus dimulai karena sudah cukup lama belajar di rumah. Banyak hal yang harus diantisipasi saat BDR, yaitu learning loss dan penguatan pendidikan karakter yang saat ini menjadi fokus pemerintah," jelas Sri.
Namun, ia menegaskan bahwa, pembelajaran tatap muka terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, dan vaksinasi tenaga pendidik di satuan pendidikan. Bahkan, Orang tua dapat memilih apakah anaknya akan mengikuti PTM terbatas atau melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
“Tapi saya harap, orang tua juga harus memahami konsekuensi dari apa yang menjadi pilihan mereka,” kata dia.
Sri mengatakan, sebelum menggelar PTM terbatas, tiap sekolah wajib memenuhi daftar periksa, mulai dari fasilitas sanitasi, menetapkan kapasitas dalam kelas, dan membentuk satgas, serta memiliki layanan kesehatan.
"Sekolah wajib melakukan pendataan, kalau zona merah sudah pasti tidak boleh melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.
Selain itu, Sri menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas harus dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peserta yang mengikuti PTM terbatas akan melakukan shifting dengan pembelajaran maksimal tiga kali seminggu dan durasi belajar 2-3 jam.
“Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, kegiatan PTM terbatas dapat diberhentikan sementara. Tapi bukan berarti seluruh sekolah ditutup, hanya yang terkonfirmasi ada penularan saja yang ditutup,” kata dia.