Kementerian Agama Larang Madrasah Buka Pembelajaran Tatap Muka

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 Juni 2021, 13:37
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap m
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah.

Tingginya angka penularan Covid-19 membuat Kementerian Agama melarang madrasah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Ketentuan ini berlaku bagi madrasah di zona merah atau berisiko tinggi dalam penularan virus corona.

Hal itu sesuai dengan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.

"Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).

Ishom mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kab/Kota.

Ia menyebut, madrasah yang berada di luar zona merah wajib mendapatkan izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Hal itu juga harus dilengkapi dengan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

SImak Databoks berikut: 

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," ujar dia.

Ia mengatakan, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.

Isi buku panduan itu antara lain, ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mewajibkan tiap sekolah untuk memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran 2021/2022.

Namun demikian, Nadiem menegaskan bahwa, orang tua tetap diberikan kebebasan untuk menentukan apakah anaknya sekolah secara langsung atau virtual. “Walaupun sekolahnya wajib memberikan opsi, tapi orang tua tidak wajib mengirimkan anaknya ke sekolah,” ujar Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (31/5) lalu.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...