Jelang PPKM Darurat, Lonjakan Covid-19 di RI Kembali Cetak Rekor Ganda
Penularan Covid-19 di Indonesia semakin mengganas jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Bahkan, Kementerian Kesehatan kembali melaporkan adanya rekor ganda dari kasus corona pada Jumat (2/7).
Dari data Kemenkes, kasus positif hari ini bertambah 25.380 atau tertinggi sepanjang pandemi melanda. Sedangkan angka kematian pasien corona melonjak 539 orang, rekor sejak Kamis (1/7).
DKI Jakarta masih menjadi provinsi yang menyumbangkan kasus terbanyak yakni 9.399 orang. Berikutnya adalah Jawa Barat dengan 4.920 kasus dan Jawa Tengah yang melaporkan 2.538 kasus baru.
Jawa Tengah juga menyumbang lonjakan angka kematian tertinggi yakni 220 orang. Berikutnya adalah Jawa Timur yang melaporkan 82 orang meninggal dunia dan Jawa Barat dengan tambahan 37 kematian.
Dengan tambahan hari ini, maka total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 2.228.938 orang. Sedangkan angka kematian pasien corona RI secara kumulatif sebanyak 59.534 orang.
Pemerintah juga melaporkan adanya 267.539 kasus aktif Covid-19 hingga hari ini. Tak hanya itu, ada pula 135.043 orang yang dinyatakan sebagai suspek kasus corona.
Sedangkan Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penerapan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali akan pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% dan penutupan mal.
Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Pengetatan meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun apotik dan toko obat bisa buka 24 jam.