Sejarah Pos Indonesia dari Era Kolonial hingga Digital

Sorta Tobing
9 Agustus 2021, 11:00
pos indonesia, jalur daendels, jalan raya pos, anyer-panarukan
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Karyawan dengan menggunakan masker menyortir barang paket kiriman di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Jambi, Jambi, Senin (22/6).

Kantor pos Indonesia pertama berada di Batavia (sekarang Jakarta) pada 1746. Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff memerintahkan pembentukan kantor tersebut untuk menjamin keamanan surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dengan Belanda. 

Di abad berikutnya, keberadaan pos semakin berkembang dengan adanya Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan. Jalan ini menghubungkan Pulau Jawa dari barat hingga timur. 

Perintah pembangunan mega proyek sepanjang seribu kilometer itu berasal dari Gubernur Jendral Herman Willem Daendels (1808-1811). Jalan ini menghubungkan banyak kota di Jawa yang belum terhubung. 

Selain itu, keberadaannya membuka wilayah pedalam Jawa yang sebelumnya tidak tersentuh. “Pada 1809 terlaksana pembangunan Jalan Raya Pos, Jalan Daendels, Anyer-Panarukan, sekitar seribu kilometer, dalam waktu satu tahun. Satu rekor dunia pada masanya,” tulis sastrawan Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya berjudul Jalan Raya Pos, Jalan Daendels (2006). 

Dengan jalan tersebut, lanjut Pramoedya, Anyer-Batavia yang pernah ditempuhnya selama 4 hari, menjadi hanya dalam 1 hari. Jalan Raya Pos juga memungkinkan pengantaran surat yang lebih cepat dan luas.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, pos era kolonial diambil alih oleh pemerintah pada 27 Desember 1945. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai hari bakti PTT atau Hari Bakti Postel. 

Pada 1961, perusahaan pos menjadi badan usaha milik negara (BUMN). Namanya berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel).

Empat tahun kemudian, dengan semakin pesatnya teknologi, PN Postel berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro). Berubah lagi pada 1978, ketika Suharto berkuasa, status perusahaan negara berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro. 

Terakhir, pada 20 Juni 1995 status perusahaan umum pos dan giro kembali berubah menjadi perseroan terbatas (PT). Status ini tak berubah hingga sekarang. 

Perkembangan Pos Indonesia di Era Digital 

Pada 1978 menjadi awal keemasan PT Pos Indonesia yang waktu itu masih menjadi Perum. Selama 17 tahun perusahaan menerima keistimewaan. Pemerintah Indonesia menunjuk Pos Indonesia sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos, baik hubungan dalam negeri maupun luar negeri. 

Hak eksklusif dan monopoli ini membuat perusahaan memiliki kantor di hampir semua kecamatan di Indonesia. Saat ini Pos Indonesia melayani jasa pos yang meliputi layanan surat, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos. 

Namun, seiring perkembangan zaman, perannya perlahan mulai tersingkir. Masuk ke abad 21, Pos Indonesia mulai memasuki masa sulit. Tiga lini bisnisnya, yaitu logistik, jasa keuangan, dan surat, mulai ditinggalkan karena teknologi digital dan kalah saing dengan swasta.

Contohnya, jasa keuangan Pos Indonesia, yaitu weselpos, tak lagi banyak yang memakainya. Masyarakat kini memakai mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan digitalisasi keuangan. 

Hal ini membuat perusahaan terpuruk dan isu kebangkrutan terus menghantui. Bahkan memasuki periode 2000-an kerugian demi kerugian menjadi sesuatu yang lumrah.

Pos Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam, transformasi bisnis berupa diversifikasi usaha pun dilakukan perseroan dari ritel sampai properti. Pertumbuhan signifikan pada sektor e-commerce juga sempat menjadi harapan bagi perusahaan.

Namun, perusahaan tetap sulit bersaing. Pos Indonesia pada tahun lalu menggugat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tetang Pos. Kehadiran aturan ini dianggap membuat persaingan layanan pos menjadi tidak adil. 

Pos Indonesia mengemban tugas untuk melayani seluruh Indonesia, termasuk jalur ekspedisi yang merugikan. Di sisi lain, pihak swasta hanya mengambil jalur yang menguntungkan. 

Melansir situs Mahkamah Konstitusi, perusahaan menyebut ketentuan tersebut dapat diartikan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan oleh siapa pun sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Akibatnya, Pos Indonesia kehilangan hak eksklusifnya sebagai pos negara. Dan bahkan menjadi tidak ada bedanya dengan penyelenggara pos non-negara. “Di sisi lain, pemohon (Pos Indonesia) sebagai pos negara masih dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum,” demikian bunyi permohonan tersebut yang tercantum pada 13 September 2020.

Penyumbang bahan: Dhia Al Fajr (Magang)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...