Bertambah, Korban Kebakaran Lapas di Tangerang Jadi 44 Orang
Korban meninggal dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bertambah menjadi 44 orang. Tambahan tiga orang berasal dari warga binaan yang dirawat akibat luka berat dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan ketiganya meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. Mereka yang menjadi korban adalah Hadiyanto bin Ramli, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Korban kedua yakni atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban ketiga yakni Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang diketahui beralamat Taman Imam Bonjol, Tangerang.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut, salah satunya khusus membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu dini hari yang bermula dari blok C2. Blok ini memiliki 19 kamar berkapasitas 40 orang saja. Namun, saat insiden kebakaran berlangsung blok ini dihuni oleh 122 orang warga binaan. Sebelumnya, 41 orang dikabarkan meninggal dunia, delapan orang lainnya luka berat, sementara 72 orang lainnya mengalami luka ringan.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Namun tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain dalam kebakaran maut tersebut.
"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi-saksi," kata Tubagus di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9).
Tubagus mengatakan sudah ada 20 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian, para saksi tersebut terbagi dalam tiga klaster yakni pertama petugas lapas yang piket pada saat kebakaran, klaster kedua dari masyarakat di sekitar lapas, dan klaster ketiga adalah narapidana di lapas tersebut.