Indonesia Pulangkan 200 Pelaku Illegal Fishing Asal Vietnam

Image title
Oleh Maesaroh
29 September 2021, 18:21
Indonesia, Illegal fishing, vietnam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing

Indonesia memulangkan 200 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing yang berstatus non justisia, atau sudah tidak terkait dengan proses hukum.

Pemulangan awak kapal tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi menjadi persoalan serius.

Banyaknya pelaku tidak hanya membuat kapasitas lokasi penampungan sesak tetapi juga berimplikasi kepada pembiayaan.

Di tengah pandemi Covid-19, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan juga menjadia ancaman mengingat berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.

“Harapan kami,  anak bua kapal asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka,” tutur  Adin, dalam siaran pers, Rabu (29/9).

Pemulangan 200 awak kapal asal Vietnam dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat kelengkapan baju alat pelindung diri (APD) lengkap.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menyebutkan bahwa 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi.

Sebanyak 50 orang awak kapal sebelumnya tinggal di Pangkalan PSDKP Batam dan 13 orang awak kapal tinggal di Stasiun PSDKP Pontianak. “Yang ada di UPT kami dan sudah dipulangkan ada 63 orang,” tutur Teuku.

Kendati sudah ada 200 yang dipulangkan, masih cukup banyak awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam yang berada di UPT PSDKP.

Sebanyak 216 awak kapal asal Vietnam menunggu kloter pemulangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober.

Adapun rinciannya 114 orang berada di Pangkalan PSDKP Batam, 70 orang berada di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 32 orang berada di Satwas SDKP Natuna.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan.

Kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia
Kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP))



Pada Minggu (26/9), KKP menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.

Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan.




Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...