Tak Boleh Asal Jual, BPOM Ingatkan Aturan Main Berjualan Frozen Food

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 Oktober 2021, 13:52
BPOM, frozen food,
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pemilik usaha membungkus lele sebelum dimasukkan ke ruang pendingin di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/3/2021). Sudah dilakukan perubahan foto untuk menyesuaikan isi konten.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan soal polemik izin edar sejumlah makanan beku atau frozen food.

Penjelasan ini perlu diberikan mengingat makanan beku semakin diminati masyarakat selama pandemi Covid-19 karena dapat dengan mudah dibeli secara online.

Terkait izin edar frozen food, Penny menyebut hal itu tergantung dari berapa lama sebenarnya frozen food bisa disimpan.

Produk frozen food dengan masa penyimpanan di atas tujuh hari wajib mendapat izin edar BPOM, sementara produk frozen food dengan batasan penyimpanan maksimal tujuh hari tidak perlu mendapat izin edar.

Namun, harus dijelaskan pada label produk masa produksi dan masa kedaluwarsa produk tersebut.

"Pihak berwenang nanti yang akan melakukan upaya penindakan apabila suatu produk tidak memenuhi standar regulasi yang ada," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10).

 Selain itu, produk frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan melalui distributor reguler dan formal juga diwajibkan memiliki izin edar dari BPOM.

 "Frozen food yang dibentuk pengemasan dan didistribusikan dengan rantai dingin dan kemudian bisa disimpan tapi diproduksi by order oleh si pengelolanya, itu bentuk itu, tidak perlu ada izin edar dari BPOM," katanya.

Pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baik yang memproduksi frozen food berdasarkan pesanan atau yang memproduksi secara massal untuk dapat mendapatkan izin edar.

BPOM akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dikaitkan dengan aspek nutrisi pada pangan, yakni dengan memperkuat fungsi labeling pada produk pangan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan dan nilai gizi.

"Nanti akan kita lebih pertajam lagi, bagaimana label itu menjadi suatu tambahan daya saing pelaku usaha untuk meraih sebanyak mungkin konsumen," ujar dia.

 Sebelumnya, ramai beredar di media sosial Twitter dengan cerita salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM yang menjual produk makanan beku terancam dipenjara dan denda sebesar Rp 4 miliar.

Ancaman terjadi karena penjual tidak memiliki izin edar, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) atau BPOM.

Pertengahan September lalu,  Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan sejumlah jenis produk makanan dan minuman mengalami pertumbuhan signifikan selama pandemi Covid-19.

Produk-produk tersebut di antaranya produk bernutrisi seperti susu serta produk yang menunjang aktivitas memasak di rumah di antaranya produk bumbu, margarin, dan makanan beku.

Kenaikan penjualan makanan beku dipicu oleh kebijakan work from home dan study at home. Kebijakan ini membuat orang harus menyediakan makanan dan bumbu  karena lebih sering memasak di rumah.



Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...