Mensesneg Sebut KSAL Yudo Bisa Jadi Panglima TNI setelah Andika
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disinyalir akan mendapat jabatan Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiunnya pada akhir 2022 mendatang.
Menteri Seketaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan sisa jabatan Andika yang hanya tersisa 13 bulan tidak jadi masalah. Ia menegaskan terpenting syarat menjadi Panglima TNI merupakan seorang mantan kepala staff. Setelah memilih Marsekal Hadi Tjahjanto dari matra Angkatan Udara, pilihan kini jatuh kepada Andika dari matra Angkatan Darat.
Soal jatah dari matra Angkatan Laut, Pratikno tidak menampik kemungkinan Yudo untuk menggantikan Andika sebagai Panglima TNI saat Andika memasuki masa pensiun. Seperti diketahui Andika akan berusia 57 tahun pada bulan Desember mendatang sedangkan usia pensiun paling tinggi perwira TNI adalah 58 tahun.
"Ya kan bisa nanti pada periode-periode berikutnya," ujar Pratikno di kompleks parlemen pada Rabu (3/11).
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha. Dirinya mengatakan kesempatan akan tiba bagi Yudo untuk menjadi Panglima TNI setelah Andika pensiun. Pergiliran matra sebagai Panglima TNI sendiri juga sudah diatur dalam Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Karena mungkin setiap prajurit TNI itu angan-angannya tuh pasti pingin jadi Panglima TNI," ujar Syaifullah di kompleks parlemen pada Rabu (3/11).
Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden mengenai nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto jelang masa pensiunnya. Dalam surat tersebut presiden hanya mengajukan satu nama untuk menjadi kandidat Panglima TNI yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Puan menyampaikan DPR memiliki waktu 20 hari terhitung mulai hari ini untuk memberikan persetujuan dari rekomendasi Presiden Joko Widodo tersebut. Surat tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan oleh Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan uji kelayakan terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Laporan dari Komisi I kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan.
"Terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini (3 November)," ujar Puan dalam konferensi pers di komples DPR pada Rabu (3/11).