Gugat PT Grahalintas, Kementerian Sandiaga Tuntut Pembayaran Rp 14 M

Image title
17 Desember 2021, 15:50
kemenparekraf
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (tengah) mengunjungi Desa Wisata Krebet di Pajangan, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti sebesar Rp 14 miliar lantaran dianggap merugikan negara dalam kasus kerja sama aset. 

Kuasa Hukum Kemenparekraf David Tobing mengatakan kasus ini bermula pada 1992 ketika Kementerian menunjuk PT Indosat Tbk sebagai mitra dalam skema kerja sama build operate trasfer (BOT). Objeknya berupa tanah dan bangunan milik perintah yang seyogyanya dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Indosat lantas mengalihkan kuasanya kepada anak usahanya yakni PT Sisindosat Lintas Buana pada 1995.

Selanjutnya, PT Sisindo kemudian mengalihkan lagi proyek tersebut kepada PT Grahalintas Properti berdasarkan surat nomor:KS.001/1/9/Sesmen/KKP/04 pada 10 Maret 2004.

Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyebut perjanjian ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan. BPK pun merekomendasikan agar PT Graha adalah melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran denda sesuai adendum BOT. Adendum ini memuat kenaikan nilai kontribusi dan menyerahkan 10% obyek BOT untuk digunakan oleh Kemenparekraf.

"Kemenparekraf telah berkali-kali mengingatkan PT Grahalintas melalui peringatan dan somasi namun PT Grahalintas tetap tidak melaksanakan rekomendasi BPK," ujar David.

Atas dasar itulah Kemenparekraf menggugat PT Grahalintas Buana dan dua perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain menuntut pembayaran Rp 14 miliar, pemerintah juga meminta bagian 10% dari ruang kantor di lantai 7, 8, dan 10 Gedung Sapta Pesona seluar 4.257 meter persegi. 

Selain itu, Kemenparekraf juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari setiap keterlambatan tergugat dalam melaksanakan putusan tentang pemberian hak penggunaaan Objek Bangun Guna Serah.

Lebih lanjut, David mememastikan pihaknya akan hadir pada agenda Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Desember 2021 mendatang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Kemenparekraf gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 13 Desember lalu dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain menggugat PT Grahalintas, Kemenparekraf juga menyertakan PT Indosat Tbk dan PT Sisindo sebagai tergugat I dan II. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...