Menkumham Klaim Kebebasan Beragama di Indonesia Membaik

Image title
22 Desember 2021, 19:05
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi tahun 2021, evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi tahun 2021, evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklaim kebebasan beragama di Indonesia saat ini mengalami kemajuan, baik secara legal konstitusional maupun perlindungan terhadap hak pemeluknya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui kebebasan beragama juga menimbulkan persoalan kompleks dalam hal ruang berekspresi. Ia mencontohkan, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara, saat ini mulai muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya. 

"Ini memiliki dampak positif maupun negatif,” ujar Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beleid tersebut bahkan sudah diatur jauh sebelum berlakunya Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948.

Dalam Pasal 28E ayat (1) tertuang bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sementara pada Pasal 29 ayat (2) tertuang bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Yasonna menyebut kebebasan beragama merupakan hak asasi yang tergolong hak non-derogable. Hak merupakan hak yang tidak dapat ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apapun termasuk keadaan bahaya seperti perang sipil atau invasi militer.

“Hak yang non-derogable ini dipandang sebagai hak paling utama dari hak asasi manusia. Hak-hak non derogable ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apa pun dan situasi bagaimana pun,” ujar Yasonna dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (22/12).

Hal ini dikatakan Yasonna dalam menanggapi kekerasan terhadap kelompok minoritas agama tertentu. Sepanjang 2021 Kemenkumham mencatat 13 peristiwa pelanggaran HAM dari 21 pengaduan masyarakat.

Ini misalnya kasus fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muaro Jambi yang menganggap sesat ajaran Darut Tauhid. Kemudian ada juga Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan ajaran Hare Krisna dan Iskcon karena dianggap sesat.

Beberapa contoh lain adalah polemik pembangunan gereja di Sukoharjo Jawa Tengah, pemaksaan penggunaan busana Muslim di sekolah di Padang Sumatera Barat, penghentian pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Garut Jawa Barat, penolakan pembangunan masjid Muhammadiyah di Banyuwangi Jawa Timur, dan polemik pendirian gereja di Kabupaten Aceh Singkil.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...