Pemerintah Janji Ganti Rugi Lahan Warga Wadas Rampung Sebelum Lebaran
Pemerintah menargetkan agar pembayaran ganti rugi tanah masyarakat terkait pembangunan proyek Bendungan Bener di kawasan Wadas, Purworejo Jawa Tengah dapat rampung sebelum lebaran. Langkah ini sebagai solusi agar upaya penyelesaian masalah di Wadas tidak berlarut-larut.
Kepala Staf Presiden Moeldoko juga akan menugaskan Deputi I KSP untuk mengawal proses pembayaran tersebut. Ia berharap langkah ini akan memberi kepastian hukum dan mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener.
“Kita tidak boleh mengatakan ‘mudah-mudahan’, karena ini ‘harus’ tertangani,” ujar Moeldoko dalam rapat koordinasi terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/3).
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan pemerintah telah rampung mengukur 163 bidang tanah masyarakat wadas. Warga pemilik tanah tersebut dipastikan menerima ganti rugi sebelum lebaran Mei mendatang.
Sementara itu masih terdapat 176 bidang tanah yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum. Terkait hal ini Moeldoko mengatakan tim hukum KSP akan mengawasi proses percepatan pembebasan lahan tersebut di Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sosialisasi mengenai ganti rugi tersebut harus disampaikan ke warga secara terbuka. Ganjar juga menyebut pembayaran harus segera dilakukan setelah sosialisasi.
“Karena kalau sudah terbayar, ini akan mempengaruhi psikologis dan kondisi di lapangan,” ujar Ganjar.
Selain Ganjar, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Bupati Purworejo. Turut hadir juga perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Polri dan TNI.
Permasalahan di Wadas muncul usai polisi menangkap 64 warga desa tersebut. Peristiwa bermula dari pengukuran lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
Penolakan Paguyuban ini dilandasi kekhawatiran penambangan batu andesit untuk kebutuhan bendungan tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang akan merusak 28 titik sumber mata air yang ada di Desa Wadas.
Hal ini menjadi problem serius, sebab mayoritas warga bekerja sebagai petani yang membutuhkan mata air. Kedua, khawatir akan peningkatan risiko tanah longsor.
Ganjar sebelumnya mengatakan dari total 617 luas lahan yang akan menjadi lokasi penambangan kuari pembangunan Bendungan Bener, sebanyak pemilik dari 346 bidang tanah sudah setuju. Sedangkan pemilik dari 133 lahan masih menolak.
Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang akan menampung air dari Sungai Bogowonto. Berdasarkan informasi di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, pembangunan bendungan ini direncanakan sejak 2018.
Nilai investasi dari pembangunan Bendungan Bener sendiri sebesar Rp 2,06 triliun dan bersumber dari dana APBN. Adapun bendungan ini diargetkan akan mulai beroperasi di tahun 2023.
Dalam rencana pembangunan disebutkan bahwa bendungan ini akan berkapasitas 100,94 meter kubik dan diharapkan akan mengairi lahan seluas 15.069 hektare dan menyediakan pasokan air kepada masyarakat sekitar sebanyak 1,6 meter kubik per detik. Selain itu, bendungan dapat mengurangi debit banjir sederas 210 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik sebesar 6 mega Watt.
Penanggung jawab dari proyek pembangunan ini adalah Kementerian PUPR. Salah satu beleid yang sudah ditetapkan atas rencana ini adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/41 Tahun 2014 tentang Persetujuan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener. Bendungan Bener berada sekitar 10 kilometer di barat Desa Wadas.