Polri Ungkap Peran Doni Salmanan di Quotex
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Doni Salmanan, terkait dengan aplikasi trading binary option atau opsi biner bernama Qoutex.
Doni telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi menjelaskan, Doni Salmanan yang menjadi pemilik akun YouTube King Salaman, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video berisi berita bohong dan menyesatkan. Tindakannya ini mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di aplikasi Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton videonya di YouTube, sehingga mereka mau bergabung dan bermain trading di aplikasi tersebut.
"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Asep seperti dikutip Antara, Selasa (15/3).
Dalam hal ini, kata Asep, afiliator opsi biner adalah sales freelance yang mendapat imbal hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Afiliator mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasinya sebagai member, saat trading valuta asing di aplikasi Quotex.
Asep mengatakan bahwa Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Aplikasi tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.
Sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan, dan 20 persen ketika member menang saat trading.
"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep.
Kronologis kejadian tindak pidana tersebut dimulai pada 15 Maret 2021, saat tersangka menggunakan akun YouTube King Salaman untuk menyebar dokumen elektronik berupa video berisi informasi berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Video tersebut berisi promosi mengenai trading yang menjanjikan keuntungan, disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah melakukan trading dan mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," ungkap Asep.
Untuk mengusut kasus ini, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa enam publik figur untuk menelusuri aset Doni Salmanan pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3). Mereka berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.
"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," ungkap Asep.
Sebelumnya Selasa (15/3) lalu penyidik sudah memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Sedangkan manajer Doni Salmanan, berinisial EJS akan diperiksa pada Senin (21/3) pekan depan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 97 item aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar, yang terkait dengan dugaan penipuan dan TPPU melalui aplikasi Quotex.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek, empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, serta tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex. Termasuk juga 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera.
"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.
Tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
Doni Salmanan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sehingga tidak tertipu dengan trading ilegal.
"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni dikutip Antara.
Ia melanjutkan, "Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.