BNPT Sebut NII Sebagai Induk Gerakan Terorisme di Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut kelompok Negara Islam Indonesia (NII) menjadi salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai, karena memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan dianggap sebagai salah satu kelompok teroris.
Organisasi ini juga menjadi gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi dengan mengatasnamakan agama, sehingga membahayakan kedaulatan negara.
"Ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid seperti dikutip Antara, Rabu (30/3).
BNPT juga menganggap NII memiliki potensi untuk melakukan tindakan kekerasan dan teror, demi mencapai cita-citanya mendirikan negara berdasarkan syariat agama.
Hal ini juga membuatnya menjadi ancaman terhadap harmoni yang sudah terbangun di Indonesia, karena bertentangan dengan konsensus nasional. Bahkan NII memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di 'bawah tanah'.
Nurwakhid menjelaskan penyebaran terorisme di Indonesia memiliki akar sejarah dan ideologi yang mengacu dari gerakan Kartosoewiryo, melalui Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada era-1950-an.
Meski sudah lama berlalu, Nurwakhid mengatakan anggotanya berdasarkan data resmi mencapai 2 juta, dan jumlah sebenarnya diperkirakan lebih banyak karena ada yang tidak terdata. Hal ini ia ketahui berdasarkan keterangan salah satu putra Kartoesuwiryo, yaitu Sarjono Kartoesuwiryo, .
Gerakan ini juga diketahui bermetamorfosa menjadi berbagai jaringan, salah satunya Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir pada tahun 90-an.
"JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000, dan terbukti ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu ke-khalifah-an yang meliputi negara-negara Asia. Dan mayoritas jemaahnya adalah eks DI/TII yang berafiliasi dengan jaringan terorisme global, Al-Qaeda," terangnya.
Organisasi NII memang sudah dilarang Pemerintah. Namun, katanya, belum ada regulasi yang melarang ideologi gerakan yang banyak mengilhami tindakan kekerasan serta terorisme di Indonesia ini.
"Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap tagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau i'dad'," katanya.
Dia berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII, serta mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila.
"Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan Gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII," ujarnya.