Sekretaris FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Aryo Widhy Wicaksono
6 April 2022, 18:06
Pengacara Rizieq Shihab, Munarman ditangkap polisi pada Selasa (27/4). Foto: Antara
Antara

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mendapatkan vonis tiga tahun penjara, terkait dakwaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu (6/4) dikutip Antara.

Hakim menilai, Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memberikan pertimbangan perbuatan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang memberatkan. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...