Sudah Mulai Berlaku, Ini Arti Status Warna Baru di PeduliLindungi

Adi Ahdiat
17 Juli 2022, 13:59
Warga memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.
Warga memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kebijakan status warna kode QR baru di aplikasi PeduliLindungi mulai Minggu, 17 Juli 2022. Berikut rincian arti status warna barunya:

1. Status Hijau: Menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas:

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun:

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

2. Status Kuning: Menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas:

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun:

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Status Merah: Menandakan bahwa Anda Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas:

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun:

  • Belum pernah vaksinasi

4. Status Hitam: Menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

"Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif," jelas Kemenkes di situs resminya, Minggu (17/7/2022).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...