Apa yang Terjadi Jika Baim Wong Mendapatkan HAKI Citayam Fashion Week?

Rezza Aji Pratama
24 Juli 2022, 21:40
Citayam fashion week
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah anak remaja berjalan di wilayah Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (24/7). .

Perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, dan content creator Indigo Aditya Nugroho bersaing mendapatkan hak kekayaan intelektual atas fenomena Citayam Fashion Week (CFW).

Baim Wong mengajukan HAKI atas jenama Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022, sedangkan Indigo yang memiliki akun TikTok KutipanX memasukkan berkas sehari setelahnya. Saat ini, kedua pengajuan tersebut masih dalam proses di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM.

Katadata sudah mencoba menghubungi Indigo untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons. 

Fenomena anak-anak dari Depok yang memenuhi tiap sudut kawasan elit Dukuh Atas, sejatinya lahir secara organik. Tren ini mulai dikenal publik setelah beberapa content creator memuat video wawancara dengan anak-anak itu. Indigo Aditya Nugroho menjadi salah satu content creator yang ikut memviralkan fenomena CFW.

Video wawancaranya di akun TikTok KutipanX pada 5 Juni 2022 menampilkan Bonge dan Kurma. Video ini lantas viral di media sosial hingga menyedot perhatian pesohor. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga model sekaligus istri Baim Wong, Paula Verhoeven yang ikut menjajal ‘catwalk’ di Sudirman. 

Di media sosial, kabar pengajuan hak merek atas Citayam Fashion Week ini mengundang pro kontra. Tidak sedikit warganet yang mengkritik Baim Wong karena hal tersebut. Mayoritas dari mereka menganggap Baim Wong tidak berhak mengklaim hak merek CFW karena ajang ini tumbuh secara organik.

Citayam Fashion Week
Citayam Fashion Week (Muhammad Zaenuddin|Katadata)
 

Konsekuensi Hukum

Lantas, apa yang terjadi jika Baim Wong atau Indigo benar-benar mendapatkan hak atas jenama Citayam Fashion Week?

Perkara hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini dibuat untuk melindungi pemilik merek demi mendapatkan hak eksklusif. 

Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Adel Chandra mengatakan prinsip perlindungan merek di Indonesia menggunakan asas First to File

“Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara,” katanya, dilansir dari situs DJKI. 

Adel menambahkan pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif setelah mendaftarkan mereknya. Para pemilik ini mendapatkan hak untuk kepentingan komersial dan bisa melarang pihak lain menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis produk atau jasa sejenis.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Indigo mendaftarkan merek CFW di kode kelas 41 yang mencakup sektor pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya

Lantas bagaimana jika ada yang menggunakan merek yang terdaftar tanpa izin? Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur sanksi pidana dalam kasus semacam itu. Pengguna hak merek tanpa izin diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, jika menggunakan merek ‘yang sama pada keseluruhannya’. Jika menggunakan merek ‘yang sama pada pokok persamaannya’, maka bisa dipidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sanksi lebih berat menanti jika pelanggaran hak merek menyebabkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia. Dalam kasus ini, ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Dalam konteks yang berbeda, merek memiliki perbedaan dengan Hak Cipta. Hak Cipta yang diatur dalam regulasi berbeda yakni Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Hak cipta mencakup objek seperti karya tulis, lagu, musik, karya seni rupa, karya seni terapan, karya arsitektur, fotografi, dan lain sebagainya. Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf mengatakan Hak Cipta bisa menjadi sumber penghasilan bagi pelaku ekonomi kreatif. 

“Jika ide telah mendapatkan HAKI, kemudian digunakan orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti,” katanya, dikutip dari situs Kemenparekraf.go.id.

Sama seperti pelanggaran merek, pelanggaran terhadap hak cipta juga punya konsekuensi hukum serius.  Sanksi yang menanti pelanggar juga tidak main-main. Pasal 113 ayat 1 UU Hak Cipta menyebutkan pelanggar hak cipta dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Ketika terjadi pelanggaran terhadap merek dan Hak Cipta, hanya pemilik hak tersebut yang bisa melaporkan. Dalam kasus Citayam Fashion Week, jika Baim Wong atau Indigo Nugroho berhasil mendapatkan hak merek, maka tidak menutup kemungkinan publik tidak bisa lagi menggunakan jenama CFW tanpa seizin pemilik. 

Pemilik merek bisa saja menyeret pihak tertentu ke ranah hukum. Pihak yang terseret harus siap dijerat hukuman penjara atau denda jika terbukti melanggar hak tersebut. 

Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui dengan menambahkan UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai  referensi hukum. Sebelumnya, artikel menyebutkan UU Undang- Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta yang kurang tepat untuk membahas kasus ini. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut. 

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...