Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Sambangi Bareskrim

Ameidyo Daud Nasution
9 Agustus 2022, 13:52
lpsk, bharada e, brigadir j
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa kematian Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk bertemi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ini dilakukan setelah Bharada E sepakat untuk menjadi 'justice collaborator' kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua Wakil Ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi tiba pukul 12.30 WIB dan masuk ruang penyidikan. Achmadi mengatakan kedatangannya untuk bertemu penyidik dan Bharada E.

"Masih mu pertemuan, kami mau koordinasi dulu," kata Achmadi di Bareskrim, Jakarta, Selasa (9/8) dikutip dari Antara.

Pengajuan justice collaborator ini diserahkan secara resmi oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ke kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/8). Deolipa mengatakan basis dari pengajuan ini lantaran adanya pelaku utama yang melakukan tindak pidana dalam kematian Brigadir J.

Deolipa mengatakan, Bharada E telah mengubah keterangannya pada akhir pekan lalu. Keterangan di masa lalu disebutnya lantaran adanya tekanan yang diterimanya. Basis pengajuan justice collaborator ini adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 yang menyatakan Bharada E adalah pelaku yang turut serta terlibat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...