BSU Tahap 2 Bakal Cair, Ini Cara Cek Penerima Beserta Syaratnya
Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 akan cair dalam waktu dekat ini. Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat, bisa melakukan cara cek penerima BSU 2022 di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, BSU Kemnaker 2022 adalah program subsidi gaji dari pemerintah pusat melalui Kemenaker yang diberikan kepada pekerja di Indonesia. Tujuannya agar beban yang dialami para pekerja pasca kenaikan harga BBM subsidi bisa tidak terlalu berat.
Mengutip dari unggahan akun Twitter resmi @KemnakerRI pada 18 September 2022, BSU tahap pertama telah disalurkan kepada sekitar 4,1 juta pekerja atau buruh. Sedangkan untuk BSU tahap 2 akan cair dan direncanakan selesai pada pertengahan pekan depan.
Bagi pekerja yang merasa dirinya pantas untuk menerima BSU tahap 2, dianjurkan agar melakukan pengecekan. Pasalnya, Kemnaker tengah melakukan verifikasi dan validasi data BSU tahap 2.
Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat, sehingga pekerja di Indonesia dapat merasakan manfaat dari cairnya BSU tahap 2.
Apabila Anda penasaran dan ingin tahu cara cek BSU tahap 2 dari Kemnaker, berikut Katadata.co.id sudah merangkumnya dalam penjelasan di bawah ini.
Syarat BSU Tahap 2 dari Kemnaker
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, program BSU tahap 2 akan diberikan kepada buruh atau pekerja dengan nominal Rp 600 ribu. Bantuan subsidi gaji ini hanya diberikan sebanyak satu kali untuk mereka yang telah memenuhi persyaratan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara cek penerima BSU 2022, Anda perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh BSU tahap 2.
Berikut rincian dari persyaratan BSU 2022 dari Kemnaker:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
- Menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Menerima gaji atau upah Rp 3,5 juta.
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Tidak terdaftar sebagai PNS/ASN, Polisi, dan TNI.
- Tidak sedang menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Persyaratan BSU tahap 2 dari Kemnaker yang diuraikan di atas, sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Tidak hanya di situs resmi Kemnaker, Anda juga bisa melihat persyaratan tersebut di laman Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ketika Anda mengakses dan membuka laman tersebut lewat browser, Anda akan menemukan beberapa penjelasan yang lebih terperinci.
Sebagai contoh untuk bagian menjadi peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, ini dikhususkan terdaftar dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Meski begitu, yang perlu Anda ketahui juga bahwa data calon penerima yang diverifikasi dan divalidasi untuk program BSU tahap 2 ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pastikan kalau Anda sudah mendaftar sebagai pekerja Penerima Upah.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2022
Setelah Anda memahami kriteria calon penerima BSU tahap 2, selanjutnya Anda bisa mengecek apakah Anda sudah masuk dalam kategori tersebut atau tidak. Untuk melakukannya, terdapat dua cara yang dapat dicoba.
Metode pertama untuk melihat apakah Anda termasuk sebagai calon penerima BSU tahap 2 adalah dengan mengeceknya melalui alamat web bsu.kemnaker.go.id. Lebih jelasnya, ikuti petunjuk berikut ini:
1. Cara Cek BSU di Situs Resmi Kemnaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
- Kemudian Anda harus membuat akun.
- Jika Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran di account.kemnaker.go.id/register.
- Isi form pendaftaran seperti nama sesuai KTP, NIK, dan nama ibu kandung.
- Jangan lupa lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Kalau sudah, Anda dapat login di account.kemnaker.go.id/auth/login.
- Lengkapi biodata Anda dalam akun tersebut.
- Jika seluruh proses ini selesai, maka Anda perlu cek notifikasi.
Masih mengacu pada situs resmi Kemnaker, kalau Anda ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 2, maka notifikasinya akan muncul pada akun Anda. Nantinya, dana bantuan tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Selain di transfer via rekening, penyaluran BSU tahap 2 juga akan dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia yang disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
2. Cara Cek BSU Tahap 2 di Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Metode lainnya yang dapat dicoba jika Anda penasaran apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 2 atau tidak, bisa dicek lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka aplikasi browser dan kunjungi alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Di halaman utama, Anda harus membaca kriteria dan persyaratan yang ada.
- Setelah itu scroll ke bawah dan lakukan pengisian pada kolom yang tersedia.
- Anda harus mengisi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, nama email terkini, nomor ponsel terkini, dan sebagainya.
- Jika sudah klik tombol Lanjutkan.
- Apabila Anda terdaftar maka akan muncul informasi “Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor kepesertaan BPJamsostek (KPJ).
- Kemudian pilih nama Bank.
- Masukkan nama rekening dan nomor rekening milik Anda.
- Klik tombol Kirim Data
- Tunggu sampai dana BSU tahap 2 cair dan ditransfer ke rekening Anda.
Demikian pembahasan tentang syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 dari Kemnaker. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut Anda bisa memantau terus situs resmi Kemnaker dan akun sosial medianya.