Eks Ajudan Sambo Sebut Ricky dan Kuat Tak Panik Usai Brigadir J Tewas

Ade Rosman
9 November 2022, 18:46
brigadir j, ricky rizal, kuat ma'ruf, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Persidangan kasus Ferdy Sambo terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah mantan ajudan Sambo yakni Adzan Romer. 

Adzan Romer mengatakan Ricky Rizal tidak menunjukkan kepanikan setelah peristiwa yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dirinya meliat kegelisahan dari Ricky dan Kuat usai pembunuhan Yosua.

"Tidak ada kepanikan?" Kata JPU bertanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

"Iya, betul," kata Romer menjawab. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Ricky mengatakan pada saat itu dirinya dalam keadaan kaget, sehingga tidak fokus dengan apa yang disampaikan Romer. "Saya hanya melihat," kata Ricky.

Sebelumnya, Romer mengaku menyimpan rasa takut pada Sambo saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu membuat sejumlah keterangannya berubah-ubah saat ditanya jaksa. 

"Takut saja, pak. Karena ini sudah ada yang meninggal (Yosua)," kata Romer.

Terdakwa Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo (Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto)

Pada sidang tersebutz selain Romer, beberapa saksi lain dari pihak ART serta ajudan Ferdy Sambo juga turut dihadirkan untuk dimintai keterangan. Beberapa saksi adalah  Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Marjuki (sekuriti Komplek), Diryanto alias Kodir (ART), dan Adzan Romer (Ajudan).

Lalu ada pula saksi Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), serta Daden Miftahul Haq (ajudan).

Atas perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut, Ricky serta Kuat, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...