Bharada E Bersiap Hadapi Sidang Tuntutan, Jaksa Minta Waktu

Ade Rosman
5 Januari 2023, 19:37
Bharada E
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). Sid

Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E diagendakan akan dilaksanakan pada Rabu (11/1). Keputusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai sidang, Kamis (5/1).

Sebelum menutup sidang Richard, hakim bertanya pada JPU, terkait kapan pelaksanaan requisitoir atau sidang tuntutan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. Hakim ingin memastikan pada saat sidang tuntutan semua pihak sudah siap. 

"Izin majelis, terkait dengan requisitor yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia," kata JPU menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/1) mendatang. Hakim berharap jaksa penuntut bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk menyiapkan materi tuntutan. Meski begitu, hakim tetap akan melihat situasi yang berkembang untuk menggelar sidang putusan.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata hakim.

Pada perkara tersebut, Richard bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Adapun, pada sidang hari ini Sunandag Yunus Lumiu serta Rineke Alma Pudihang, orang tua dari Richard Eliezer, hadir secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...