Ferdy Sambo Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (10/1). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dalam perkara yang menewaskan mantan ajudannya, Brigadir J.
"Jam 9.30 WIB s/d selesai. Agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terlebih dahulu. Ricky dan Kuat pada Senin (9/1) kemarin, sedangkan Richard pada Kamis (5/1) lalu. Sedangkan, istri Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan sidang dengan agenda serupa Rabu (11/1) besok.
Bharada E sendiri akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1) besok. Namun, jaksa penuntut umum masih membuka opsi untuk menunda sidang tuntutan karena masih berlangsungnya pemeriksaan pada terdakwa lain untuk perkara pokok pembunuhan berencana brigadir J.
Adapun, pada perkara tersebut, Sambo bersama Putri, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
