Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Duplik Hari ini
Persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut. Dua terdakwa kasus tersebut, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Duplik merupakan tanggapan dari tergugat terhadap replik yang sebelumnya disampaikan penggugat dalam suatu perkara. Adapun replik yaitu tanggapan dari penggugat terhadap nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan pada tergugat.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Putri dan Richard. JPU menilai nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Putri tidak memiliki dasar yuridis kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
"Dalam perkara ini, bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi penasihat hukum Putri, di PN Jakarta Selatan Senin(30/1).
JPU juga menilai penasihat hukum richard keliru menafsirkan bahwa perbuatan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dapat dihapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata JPU.
Berdasarkan hal tersebut, JPU pun menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Richard. JPU juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang disampaikan JPU.
Pada perkara yang menewaskan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun kurungan penjara pada Putri. Sedangkan Richard dituntut 12 tahun kurungan penjara.