Terancam Hukuman Mati, Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Ira Guslina Sufa
2 Februari 2023, 08:06
Teddy Minahasa
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa hari ini menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2). Teddy merupakan tersangka kasus peredaran narkoba 

“Agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto seperti dikutip dari Antara. 

Sidang pembacaan dakwaan rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dihadirkan selama sidang berlangsung sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.

Berbeda dengan tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan disidangkan pada Rabu (1/2). Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut kemudian terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...