Pemerintah Siap Akhiri Status Pandemi, Diumumkan pada 17 Agustus?

Andi M. Arief
8 Februari 2023, 18:08
pandemi, endemi, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Warga menggunakan masker melintas di peneybarangan jalan di Sarinah, Jakarta, Rabu (6/7).

Pemerintah memberikan sinyal bahwa status pandemi Covid-19 akan berakhir pada 17 Agustus 2023. Saat ini, Kementerian Kesehatan akan berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan beberapa negara maju terkait penghentian status pandemi di dalam negeri.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo awalnya memberikan pilihan  terkait waktu perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi di dalam negeri. Pilihan waktu yang dimaksud adalah pada Mei atau Juni tahun ini.

Meski demikian, Budi menawarkan waktu lain yakni 17 Agustus 2023. "Kayaknya itu waktu yang bagus memberikan hadiah ke masyarakat bahwa kita cabut status pandemi," kata Budi sambil memperagakan percakapannya dengan Presiden Jokowi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (8/2).

Namun Budi mengatakan pencabutan status pandemi tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri. Pasalnya, status pandemi Covid-19 di dalam negeri mengacu status pandemi terhadap Covid-19 yang dideklarasikan WHO.

Budi telah berdiskusi dengan WHO terkait pencabutan status pandemi di Indonesia. WHO menyatakan pencabutan status pandemi di sebuah negara merupakan hak prerogatif pemerintah negara tersebut.

Akan tetapi, WHO selanjutnya menyarankan agar ada alasan ilmiah dalam mencabut status pandemi tersebut. Beberapa indikator berakhirnya status pandemi adalah angka pasien yang masuk rumah sakit, pasien yang masuk unit pelayanan intensif atau ICU, dan pasien yang meninggal.

"WHO kasih pesan, kalau jalan sendiri dalam mencabut status pandemi lucu juga," ujar Budi.

Meski demikian, Indonesia belum menyerahkan angka-angka indikator tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyetor indikator kepada WHO dalam waktu dekat.

Budi juga akan berkomunikasi dengan Jepang dan Amerika Serikat sebelum mencabut status pandemi Covid-19. Alasannya, kedua negara tersebut telah berencana untuk melepas status pandemi di negaranya pada Mei 2023.

Komunikasi dengan kedua pemerintah tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan penangan, linimasa, dan jadwal penanganan Covid-19 di kedua negara tersebut.

"Jadi, kalaupun kita mengumumkan mencabut status pandemi, sudah sesuai dengan prosedur tetap yang dilakukan negara-negara maju," ujar Budi.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...