Hakim Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi Naik Jabatan

Ade Rosman
24 Februari 2023, 18:43
Hakim Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Hakim Anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak mendapat promosi. Ia mendapat amanah baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau. 

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi PT Kepulauan Riau," demikian seperti dikutip dari dokumen hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Jumat (24/2).

Pada dokumen tersebut, selain Morgan terdapat 124 hakim lainnya yang mendapat promosi dan mutasi dari hasil TPM tertanggal 21 Februari 2023 tersebut. Adapun, ratusan hakim yang dimutasi tersebut diminta untuk segera melengkapi laporan harta kekayaan juga memperbarui data keluarga, dalam waktu dua pekan.

Morgan merupakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sudjono. Dalam putusannya, ketiga hakim bersuara bulat menjatuhkan vonis hukuman mati pada bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo pada Senin (13/2) lalu, dalam perkara pembunuhan berencana mantan anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang  bisa membuat hukuman Ferdy Sambo bisa diturunkan. Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Profil Hakim Morgan Simanjuntak

Hakim Morgan Simanjuntak pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan Pengadilan Negeri Medan. Selama menjadi hakim, Morgan telah menangani sejumlah kasus kakap. Pada 9 Agustus 2017 saat bertugas di Pengadilan Negeri Medan, ia pernah menjadi ketua majelis untuk M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 50 ribu butir pil ekstasi dan 85 kilogram sabu. 

Saat menangani kasus M Rizal alias Hasan, Morgan menjatuhkan hukum maksimal. Ia menjatuhkan vonis mati untuk bandar narkoba. Morgan juga pernah menangani sejumlah kasus pembunuhan. Yang cukup mendapat perhatian adalah saat menangani perkara pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan. Dalam sidang itu, Morgan menjadi hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. 

Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Morgan Simanjuntak cukup sering muncul ke publik. Ia menjadi hakim yang menolak praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo RJ Lino dalam kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Pada akhirnya RJ Lino terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2021. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...