Beda Kronologi Kasus Mario Dandy Versi Saksi A dan Laporan polisi
Mario Dandy Satrio telah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora. Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan rekan Mario yang berinisial S dalam kasus ini. S dianggap membiarkan Mario melakukan kekerasan terhadap David.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka Mario sempat diubah dan tak sesuai izin.Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, ada perbedaan keterangan yang disampaikan antara pihak kepolisian dan saksi A yang merupakan rekan Mario Dandy. Beberapa perbedaan terletak pada motif penganiayaan hingga perlakuan A pada korban.
Berikut perbedaan yang disampaikan:
Kronologi Laporan Polri
Kejadian bermula pada 17 Januari 2023 saat Mario mendapatkan informasi AG menerima perlakuan yang tak baik dari korban. Ia lalu mengonfirmasikan hal tersebut kepada AG.
Tanggal 20 Februari, Mario menghubungi rekannya yang berinisial S untuk meminta masukan. S lalu menyarankan untuk memberikan korban pelajaran.
Di tanggal yang sama, Mario, AG, dan S bergerak menuju rumah teman korban di daerah Ulujami, Jakarta Selatan. "S tanya MDS (Mario), lalu dijawab minta videoin," kata Kombes Ade Ary di Jakarta, Kamis (23/20 seperti disiarkan dalam Kompas TV.
Mario lalu menemui David yang ada di rumah rekannya tersebut dan meminta putra Jonathan Latumahina itu push up sebanyak 50 kali. Ternyata, korban hanya kuat menjalani 20 kali push up.
Melihat korban tak kuat, Mario lalu memerintahkan korban untuk menunjukkan sikap taubat kepada dirinya. Namun hal tersebut tak juga dipenuhi oleh David karena tak bisa melakukannya.
Mario lalu meminta korban untuk mengambil posisi push up. Dari rekaman CCTV, polisi melihat ada kekerasan yang dilakukan Mario saat David dalam posisi push up.
"Dengan cara menendang kepala beberapa kali, menginjak, serta menendang perut korban," katanya.
Mengetahui ada kekerasan, orang tua rekan korban lalu menghubungi satpam dan melanjutkannya dengan menghubungi Polsek Pesanggrahan. "Dari situ kami amankan tersangka," kata Ade.
Versi Saksi A
Keterangan berbeda diberikan pihak saksi A, rekan Mario. Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo mengatakan kejadian diawali saat Mario menjemput kliennya saat pulang sekolah.
A disebut Mangatta hanya berniat mengambil kartu pelajarnya yang ada di David serta tak ingin ada penganiayaan. Meski demikian, Mario Dandy tetap berkukuh untuk melakukan kekerasan kepada korban.
Menurut Mangatta, A sudah dua atau tiga kali mengingatkan Mario agar tak melakukan kekerasan, namun tak digubris. Kuasa hukum juga menyebutkan kliennya justru yang meminta pertolongan untuk David.
"Saat saudara korban tergeletak, dia pegang kepalanya," kata Mangatta di Jakarta, Sabtu (27/2) seperti disiarkan Kompas TV.