PBB dan PDIP Jajaki Koalisi Usai Yusril Dukung Proporsional Tertutup
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjajaki koalisi politik dengan PDIP. Yusril mengatakan PBB dan PDIP memiliki irisan sejarah ideologis.
"PDIP sekarang ditarik ke belakang ya Partai Nasional Indonesia (PNI), kalau PBB ditarik ke belakang adalah Masyumi," kata Yusril di Gedung KPU, Kamis (9/3).
Kesamaan lain dengan PDIP, Yusril menyatakan memiliki kesamaan pandangan condong pada sistem pemilu proporsional tertutup. "Yang setuju (proporsional tertutup) hanya PDIP dan PBB, dan mungkin setelah diskusi kita akan mengetahui kepentingan kita masing-masing," kata Yusril.
Pada Rabu kemarin, Yusril menjadi saksi untuk gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai sistem proporsional terbuka yang diajukan PDIP. Yusril menjelaskan alasan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
"Karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih dan menurunkan kualitas pemilihan pemilihan umum," kata Yusril.
Yusril menyatakan pasal-pasal UU Pemilu yang mengatur soal sistem proporsional terbuka dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3)
Dia menyatakan aturan tersebut menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilihan umum.
Ia merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Penegasan kedaulatan di tangan rakyat memastikan bahwa Indonesia murni negara demokrasi yang disusun dan diisi serta dijalankan oleh warganya.
"Indonesia tidak dijalankan oleh sekelompok orang tertentu dan tidak pula segolongan dinasti yang hanya mewariskan kekuasaan kepada garis keturunannya secara turun temurun," kata Yusril.
Dia menyebutkan Pasal 6A Ayat (2) menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Menurut dia, urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan. "Partai politiklah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung," kata dia.
Yusril menambahkan tanpa adanya kepesertaan partai politik dalam pemilu maka tidak pernah akan ada penyaluran kedaulatan. Dengan kata lain, ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.
Selain menjajaki koalisi dengan PDIP, Yusril membuka peluang berkongsi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PBB dan PPP memiliki akar ideologi yang sama, yaitu sebagai partai Islam. "Ada akar ideologi dan bisa bertemu dan bekerja sama. Pertama kali kami akan bekerja sama dengan PPP," ujarnya.
Dia mengatakan bakal mengunjungi markas PPP pada Senin (13/3) pekan depan. Sedangkan pertemuan dengan telah dikomunikasikan antara dirinya dengan Megawati Soekarnoputri secara langsung. "Sedang disusun waktunya oleh pak Hasto," kata Yusril.