Daftar Vonis Ringan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas
Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terkait kasus tragedi Kanjuruhan. Ini karena majelis hakim menganggap ada faktor lain yang mengakibatkan tragedi di stadion tersebut.
Majelis berpendapat tembakan gas air mata oleh personel kepolisian terdorong angin menuju kerumunan penonton. Hal ini disebut sebagai alasan munculnya kekacauan yang berujung 135 orang meninggal dunia.
Salah satunya adalah mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang divonis bebas meski sebelumnya dituntut tiga tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3) dikutip dari Antara.
Putusan ini direspons negatif oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengatakan vonis tersebut tak menunjukkan keadilan bagi para korban.
Ketua Tatak, Imam Hidayat mengatakan sejak awal pihaknya telah menolah laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan Laporan model A menggunakan Pasal 359 KUHP untuk para terdakwa. Pasal 359 mengatur hukuman bagi kelalaian yang berujung kematian.
Adapun Tatak telah menyorongkan laporan model B. Ini menggunakan Pasal 338 yakni pembunuhan. Oleh sebab itu, Imam dan Tatak akan mendatangi Polres Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang masih diproses di tingkat penyelidikan.
"Paling lambat seminggu atau dua minggu (akan bertemu Kapolres Malang," katanya.
Berikut daftar terdakwa yang divonis ringan kasus Kajuruhan:
1. AKP Bambang Sidik Achmadi
Mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus ini. Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.
Sebelumnya Bambang Sidik dituntut tiga tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
2. Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh hakim. Majelis hakim menganggap tindakan Wahyu tak memenuhi unsur kealpaan dalam kasus ini.
Sama seperti Bambang Sidik, Wahyu sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
3. AKP Hasdarmawan
Mantan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Hasdarmawan terbukti melanggar Pasal 359 dan bersalah atas kealpaan sehingga mengakibatkan kematian hingga luka berat. Hakim juga menilai hal ini membuat suporter trauma menonton bola.
"Hal yang meringankan, terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan," kata hakim Abu Achmad.
4. Abdul Haris
Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan bui.
Hakim menganggap hal yang meringankan Haris adalah belum pernah dipidana, membantu meringankan beban korban, serta telah lama mengabdi di sepak bola.
5. Soko Sutrisno
Hakim menjatuhkan vonit 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan petugas keamanan Kanjuruhan yakni Soko Sutrisno. Vonis in juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Hal yang memberatkan Soko adalah tak mengantisipasi penonton Arema FC melawan Persebaya. Adapun, hal yang meirngankan hukumannya adalah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jam pertandingan dari pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.