Bawaslu Putus Dugaan Pelanggaran KPU Siang Ini, Tentukan Nasib Prima
Nasib Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sebagai calon peserta pemilu 2024 akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Senin (20/3) siang. Bawaslu akan melaksanakan sidang putusan atas perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Sebelum sidang putusan, kedua pihak terkait dalam perkara tersebut yaitu Partai Prima dan KPU telah menyerahkan berkas kesimpulan ke Bawaslu pada Jumat (17/3) lalu. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id KPU dan Prima menyerahkan dokumen kesimpulan pada waktu terpisah. Prima menyerahkan pada pagi pukul 08.00 WIB dan KPU menyerahkan berkas pada pukul 11.00 WIB.
"Sudah (diserahkan berkas kesimpulan). Selanjutnya Senin (20/3) pembacaan putusan," kata Puadi, saat dihubungi.
Adapun perkara dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 tersebut bermuara dari Prima yang merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (sipol). Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
Sebelumnya, telah dilaksanakan dua sidang terkait perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengungkapkan dalam kesimpulan yang diserahkan pada Jumat (17/3) lalu, Partai Prima meyakini KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Dalam kesimpulannya, Partai Prima meminta untuk dilibatkan dalam pemilu 2024.
"Tadi pagi Prima sudah menyerahkan kesimpulan dari laporan kami ke Bawaslu," kata Alif saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
Tiga Jalur Aduan Prima
Di sisi lain, KPU resmi menyerahkan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) lalu. Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna yang mewakili KPU mengatakan, dengan diserahkannya banding tersebut sekaligus memastikan tahapan pemilu tetap dijalankan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya,” kata Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (10/3).
Upaya banding yang diajukan KPU mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Rabu (15/3) lalu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap KPU. Doli mengatakan Komisi II DPR RI mendorong KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana jadwal awal.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," kata Doli.
Sebelumnya partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu. Akibatnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Dalam putusannya Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.
Saat ini selain menggugat KPU ke Bawaslu Partai Prima juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak menyidangkan perkara prima. Adapun alasan PTUN adalah karena gugatan Prima terhadap KPU tidak memiliki legal standing yang tepat karena hanya berdasarkan berita acara.