Nasib Partai Prima Jadi Peserta Pemilu Ditentukan KPU Bulan Depan

Ade Rosman
25 Maret 2023, 06:30
Pengurus Partai Prima
Istimewa
Pengurus Partai Prima

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menyerahkan kembali persyaratan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kesempatan ini setelah Bawaslu RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, hasil verifikasi ulang Partai Prima akan diumumkan pada minggu ketiga bulan April. "Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April, Insya Allah, tahun 2023, secara rinci," kata Idham saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Langkah pertama KPU dengan membuka kembali Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima. "Hari ini kami akan buka kembali (Sipol) dan kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Metode verifikasi terhadap Prima serupa dengan yang dijalani partai politik calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada Oktober, November, dan Desember 2022.

Idham mengatakan target penetapan hasil verifikasi faktual pada minggu ketiga April bisa tercapai apabila Partai Prima memenuhi sejumlah syarat. Syaratnya yakni bila Partai Prima menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara lengkap pada masa yang ditentukan. "Lalu, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut," lanjut Idham.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...