Nasib Partai Prima Jadi Peserta Pemilu Ditentukan KPU Bulan Depan
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menyerahkan kembali persyaratan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kesempatan ini setelah Bawaslu RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, hasil verifikasi ulang Partai Prima akan diumumkan pada minggu ketiga bulan April. "Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April, Insya Allah, tahun 2023, secara rinci," kata Idham saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Langkah pertama KPU dengan membuka kembali Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima. "Hari ini kami akan buka kembali (Sipol) dan kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Metode verifikasi terhadap Prima serupa dengan yang dijalani partai politik calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada Oktober, November, dan Desember 2022.
Idham mengatakan target penetapan hasil verifikasi faktual pada minggu ketiga April bisa tercapai apabila Partai Prima memenuhi sejumlah syarat. Syaratnya yakni bila Partai Prima menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara lengkap pada masa yang ditentukan. "Lalu, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut," lanjut Idham.
Apabila hasil verifikasi administrasi itu dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, Idham menyampaikan KPU akan melakukan penarikan sampel. "Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.
Hasil verifikasi faktual itu, lanjut dia, akan dimuat secara rinci oleh KPU dalam laman jdih.kpu.go.id.
Sebelumnya, dalam putusan perkara bernomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan Bawaslu dalam sidang Senin (20/3), KPU dianggap tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.